input license here

Hukum Mencintai Orang Yang Sudah Memiliki Pasangan

Hukum Mencintai Orang Yang Sudah Memiliki Pasangan - setiap manusia pasti pernah menyukai seseorang didalam hidupnya. Bahkan saking cintanya ia akan membawa cintanya itu sampai mati (ke liang lahat) sekalipun orang yang ia cintai itu sudah meninggalkan nya dan menikah dengan orang lain.

Tapi apa jadinya jika ada seseorang baik dia laki laki atau wanita mencintai orang yang ia cintai tapi orang tersebut sudah menikah/atau memiliki pasangan? Apakah hal semacam ini diharamkan? Mari kita bahas sama sama.

Hukum Mencintai Orang Yang Sudah Memiliki Pasangan

Hukum Mencintai Orang Yang Sudah Memiliki Pasangan
Kami hadir untuk menjawab pertanyaan anda dan semoga jawaban yang kami berikan memuaskan kebutuhan anda.

Hukum mencintai orang yang sudah beristri atau bersuami

Orang yang memiliki cinta pada orang telah beristri hukumnya adalah tidak mengapa, sebab manusia tidak bisa menolak bahkan melepaskan rasa cinta itu sendiri. Akan tetapi ini hanya berlaku jika hanya semata mata cinta, akan tetapi jika terlalu cinta sampai membuat perkara yang dilarang didalam Islam, contoh seperti:
  1. Berduaan
  2. Berkholwat
  3. Memiliki niat menghancurkan rumah tangganya
  4. Berpegangan
  5. Bersentuhan padahal tidak halal, maka melakukan hal demikian hukumnya haram dan cintanya tersebut dikategorikan sebagai cinta yang maksiat.
Karena, hukum yang diambil adalah dari tindakannya bukan dari kemurnian dari esensi cinta itu sendiri.

Sebagaimana yang telah difatwakan oleh para alim ulama:

(الهوى مغفور لصاحبه) بالقصر ما يهواه العبد أي يحبه ويميل إليه فحقيقته شهوة النفس وهو ميلها لملائمها ويستعمل عرفا في الميل إلى خلاف الحق وهو المراد هنا {ولا تتبع الهوى فيضلك عن سبيل الله} ---إلى أن قال--- لكنه علق الشهادة بشرطين كما تقرر وعلق عدم المؤاخذة هنا بشرطين أشار إليهما بقوله (ما لم يعمل به) فإذا عمل به ما يؤدي إلى الوقوع في محظور كنظر ومجالسة ودنو من مواضع الاستراحة بنوع من التأويل صار ملوما (أو يتكلم) بما فيه راحة قلب ومتابعة هوى نفسه وإظهار حاله إلى أقرانه وبثه حزنه إلى إخوانه أو ترنم بشعر في خلاء أو سكب دمع في ملأ فهو ملام وإن كان في غير محرم فما لم يعمل به يغفر له ما كان من الهنات في طلب الاستراحة ويستحق وعد الله بقوله {وأما من خاف مقام ربه ونهى النفس عن الهوى فإن الجنة هي المأوى}، إلخ

Makna: (Rasa cinta bukanlah dosa bagi seseorang yang mengalaminya) dibaca qashr, yaitu sesuatu yang disukai oleh seseorang, dalam artian, yang dicintai, dan hatinya condong kepadanya. Maka haqiqat dari hawa adalah syahwat nafsu, yaitu condongnya nafsu terhadap hal yang disukainya, dan biasanya disebabkan syahwat nafsu tadi, seseorang menggunakan cara yang tidak benar dalam 'kecondongan' tersebut. 

Dan arti inilah yang dimaksud oleh Firman Allah Subhanahu wa ta'ala, 'dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu, (jika tidak) maka ia akan membuat engkau tersesat dari Jalan Allah', ... sampai kepada perkata'an ... Tetapi, ada dua syarat dalam hal syahid tersebut (status syahid sebab meninggal sebab memendam cinta), seperti yang telah dijelaskan di depan.

Dan begitu juga, ada dua syarat yang harus dipenuhi agar Allah tidak menuntut pertanggungjawaban pada seseorang sebab rasa cinta. Dua syarat tersebut disyaratkan oleh Baginda dengan sabdanya, yaitu (selagi ia tidak berbuat sesuatu sebab cintanya tadi). Maka jika seseorang atas nama cintanya, ia berbuat sesuatu yang mengantarkannya pada hal yang dilarang, seperti melihat, duduk berdua, pergi ke tempat yang menenangkan, maka rasa cinta tadi menjadi tercela. Syarat yang kedua yaitu (selama ia tidak berbicara/menceritakan). Baik (cintanya membuat ia) berbicara sesuatu yang dapat menenangkan hatinya, mengikuti hawa nafsu, menceritakan keadaannya pada temannya (curhat), menceritakan kesedihannya pada saudaranya, atau berdendang dengan nyanyian di kamar mandi, atau meneteskan airmata di tempat umum, maka perbuatan-perbuatan itu tercela, meskipun (ada sebagian yang) tidak diharamkan.

Maka selagi seorang pecinta tidak melakukan hal tersebut (yaitu hal-hal hina, hanya demi mencari ketenangan duniawi) maka Allah akan mengampuninya. Dan dia berhak untuk mendapatkan janji Allah, 'dan adapun barang siapa yang takut terhadap kebesaran Tuhannya, dan menjaga diri dari hawa nafsu, maka sesungguhnya surga adalah tempatnya.[1]

Pengertian: ketika seseorang didalam jiwanya timbul rasa cinta yang entah dari mana asalnya, kemudian dalam permasalah ini ia tidaklah berdosa, sekalipun orang yang ia cintai sudah memiliki pasangan hidup. Tetapi, ketika disalah tindakan rasa cinta tersebut yang mana bercampur dengan hawa dan syahwat nafsu belaka, maka haram.

Maka kontrol-lah nafsu itu agar cinta tersebut tetap stabil sebagaimana yang Allah inginkan.

Jaminan mati syahid bagi orang yang memendam rasa cinta

Orang yang memiliki rasa cinta kepada orang lain, kemudian ia pendam rasa cinta itu sampai ia mati, maka ia dikategorikan sebagai mati syahid, sebab sudah berjuang untuk mengalahkan hawa nafsu dari cintanya sampai ia meninggal.

Cinta dalam diam seperti inilah yang diperbolehkan, sebagaimana fatwa Alim Ulama:

وَالْمَيِّت عشقا بِشَرْط الْكَفّ عَن الْمَحَارِم حَتَّى عَن النّظر بِحَيْثُ لَو اختلى بمحبوبه لم يتَجَاوَز الشَّرْع وبشرط الكتمان حَتَّى عَن معشوقه

Makna: Seseorang (Bisa dikategorikan)  yang mati (Syahid) di sebabkan rindu/cinta membara, (asal) dengan syarat menjaga diri dari hal-hal yang di haramkan, meskipun dari hanya sekedar melihat orang yang dicintai nya, seandainya ia berdua'an dengan orang yang dicintai, tidak akan melanggar Batasan syari'at, dan dengan syarat bisa menyimpan rindu nya, sampai-sampai kepada orang yang dicintai pun (ia tidak pernah memperlihatkannya).[2]

Pengertian: seseorang bisa dikategorikan dengan mati syahid sebab menyimpan cinta atau kerinduannya yakni dengan 2 syarat yang harus dipenuhi:
  1. Mencegah/menahan dirinya dari perkara yang haram sekalipun hanya melihat saja, sebab asal mula nafsu dan syahwat timbul karena seseorang tidak bisa menjaga pandangannya.
  2. Dan tidak melakukan khalwat, yaitu tidak boleh berduaan atau sampai mengajaknya untuk berduaan, sebab takut akan terjadi fitnah yang bisa menjerumuskan kepada perzinahan.
Jika dua syarat diatas terpenuhi, maka ia tergolong mati syahid.

Kiat Pakar
  Pesan Pakar Wipedia:
  M. Rofiannur Al Hamaamuh
  Pemimpin Sahih Sahabat Hijrah
Banyak manusia yang salah dalam meletakkan cinta pada seseorang yang ia cintai, maka jika cinta tidak mengikuti syari'at bahkan meletakkan cintanya pada perkara maksiat, maka tunggulah kehancuran dalam hubunganmu, dalam keluargamu dan pengaruh nya akan sampai kepada anak anakmu.

Related Posts
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates