input license here

Hukum Mencium Tangan Orang Alim

Hukum Mencium Tangan Orang Alim - sebagaimana yang telah kita ketahui bersama ialah kita sebagai orang yang awam dan jahil (bodoh) akan ilmu agama maka sudah semestinya kita menghormati orang orang lebih berilmu daripada kita.

Akan tetapi, ada sebagian pendakwah yang mengharamkan melakukan demikian, yaitu mencium tangan orang alim, baik itu Syaikh, ustadz, ustadzah, kyai, nyai dan guru guru agama lainnya. Karena mereka beranggapan "orang yang sudi tangannya dicium merupakan bentuk dari gila untuk selalu dihormati", apakah benar demikian? Mari kita bahas.

Hukum Mencium Tangan Orang Alim

Hukum Mencium Tangan Orang Alim
Sebelum kita membahasnya bersama, alangkah baiknya kita perinci satu persatu agar kita tidak mudah terjebak kedalam fatwa dan perkataan dusta.

1 Pandangan hadist yang memperbolehkan mencium tangan dan kaki

Dari sebagian banyaknya para perawi hadist, maka lihatlah lah kitab kitab mereka khusunya dalam bab Akhlak, maka kita akan menemukan sejumlah dalil yang bisa menjelaskan kenapa banyak orang yang mencium tangan orang Soleh dan orang alim. Diantaranya adalah hadist dari sahabat nabi sendiri, yakni Az-Zarra' beliau pernah mencium tangan dan kaki Nabi Muhammad Saw:

عَنْ الزارع العبدي وَكَانَ فِي وَفْدِ عَبْدِ الْقَيْسِ قَالَ: لَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِينَةَ فَجَعَلْنَا نَتَبَادَرُ مِنْ رَوَاحِلِنَا، فَنُقَبِّلُ يَدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلَهُ..

Makna: Dari Az-Zarra' Al-Abidii, dia termasuk orang utusan dari Abdul-Qais. Az-Zarra' berkata: Ketika kami menginjakkan kaki (artinya sampai) dikota Madinah, maka kami bergegas untuk turun dari kendaraan kami lalu kami mencium  tangan dan kaki Nabi Muhammad Saw.[1]

Pengertian: dari penggalan hadist diatas ini saja, sudah terbuka bagi kita semua, bahwa sudah selayaknya kita memuliakan orang yang dimuliakan oleh Allah. Seperti para alim ulama, ustadz, kyai dan sebagainya.

Yaitu memuliakan mereka dengan bentuk mencium tangan mereka, menghormati mereka, bahkan juga diperbolehkan mencium kaki mereka (orang alim/Soleh). Dan yang perlu kita ketahui bersama adalah, memuliakan para ulama adalah perintah nabi Muhammad Saw, sebagaimana yang sudah tercantum didalam Hadist:

وقال ﷺ: أكرموا العلماء فإنهم عند الله الكرماء مكرمون

Makna: Nabi Muhammad Saw bersabda: Muliakanlah para ulama (oleh kalian semua) karena sesungguhnya mereka semua disisi Allah adalah orang orang yang mulia serta dimuliakan.[2]

Pengertian: memuliakan ulama dan orang orang Soleh memang sudah semestinya kita lakukan, kepada mereka, sebab itu adalah perintah Baginda nabi Muhammad Saw, dan entah kenapa ada sebuah golongan yang mengaku paling Sunnah dibandingkan sunnah Sunnah yang lain, tetapi mereka tidak mengamalkan apa apa yang telah dari nabi mereka.

Sebagai dalil pendukung kami akan datangkan lagi dihadapan anda dalil dari para sahabat nabi, yang pernah mencium tangan nabi. Yaitu:

عن عَبْد الرَّحْمَنِ بْنَ أَبِي لَيْلَى، أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ حَدَّثَهُ، أَنَّهُ كَانَ فِي سَرِيَّةٍ مِنْ سَرَايَا رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: فَحَاصَ النَّاسُ حَيْصَةً... قَالَ: فَدَنَوْنَا فَقَبَّلْنَا يَدَهُ، فَقَالَ: «إِنَّا فِئَةُ الْمُسْلِمِينَ».

Makna: Hadist diriwayatkan oleh Abdurrahman Bin Abi Laila, Bahwasanya Abdullah bin Umar bercerita; Sesungguhnya dirinya pernah ada disebuah kelompok pasukan pengintai Rasulullah. Kemudian, pasukan melarikan diri dan saya termasuk di antaranya... Ibn Umar berkata: Kami kemudian mendekati Nabi dan mencium tangannya. Nabi Saw. merespon dengan mengatakan: saya adalah bagian dari umat muslim.[3]

قَالَ يَهُودِيٌّ لِصَاحِبِهِ: اذْهَبْ بِنَا إِلَى النَّبِيِّ... فَقَبَّلَا يَدَهُ وَرِجْلَهُ، قَالَ يَزِيدُ: فَقَبَّلَا يَدَيْهِ وَرِجْلَيْهِ، وَقَالَا: نَشْهَدُ أَنَّكَ نَبِيٌّ.

Makna: Ada seorang Yahudi berkata kepada temannya, Ajaklah kami kepada Nabi ini. Lalu ia berkata: kedua orang itu lalu mencium tangan Nabi seraya berkata, kami bersaksi bahwa engkau adalah utusan Allah subhanahu wa ta’ala.[4] 

Pengertian: lihat sebodoh bodohnya orang Yahudi (yang tidak pernah belajar agama Islam ini) mereka semua juga tahu bagaimana mereka harus memuliakan orang yang mulia. Tapi ada saja, golongan masa kini, yang menolak hal hal yang demikian. Mungkin tidak perlu kami jelaskan panjang lebar lagi tentang hal ini, karena kami akan hadirkan beberapa dalil tambahan lagi.

2 Pandangan ulama yang memperbolehkan mencium tangan

Kemudian ada beberapa dalil juga yang bisa kita jadikan hujjah dalam masalah mencium tangan orang alim tersebut. Diantara adalah Imam Muslim Dulu ketika beliau mendatangi Kediaman Imam Al Bukhari, beliau meminta izin kepada beliau (Imam Al Bukhari) agar ia bisa mencium kaki beliau:

قال محمد بن حمدون بن رستم: سمعت مسلم بن الحجاج، وجاء إلى البخاري فقال: دعني أقبل رجليك يا أستاذ 
الأستاذين، وسيد المحدثين، وطبيب الحديث في علله.

Makna: Muhammad Bin Hamdun Bin Rastum berkata: Saya mendengar Imam Muslim Bin Hajjaj, saat beliau mendatangi Imam Bukhari, Beliau (Imam Muslim) berkata: Biarkanlah Saya mencium kedua kakimu, wahai gurunya para guru, tuannya para muhaddits, dan dokternya hadits dalam mengetahui illatnya.[5]

Kemudian keterangan yang lainnya juga bisa anda temukan dalam kitab kitab karya ulama tetangga kita bersama (Wahhabi) yaitu kitab Syarah Riyadus-Shalihiin:

المهم أن هذين الرجلين قبلا يد النبي صلى الله عليه وسلم ورجله، فأقرهما على ذلك. وفي هذا جواز تقبيل اليد والرجل للإنسان الكبير الشرف والعلم، كذلك تقبيل اليد والرجل من الأب والأم وما أشبه ذلك، لأن لهما حقا وهذا من التواضع. 

Makna: Dua orang itu (maksudnya adalah tamu baginda Nabi Muhammad) memang telah mencium kaki Nabi Muhammad, lalu Nabi mengakuinya tanpa mengingkarinya. Maka (dari kejadian tersebut), hukumnya boleh mencium tangan dan kaki seseorang karena kewibawaan nya, kemuliaannya dan keilmuan nya (ke-alimannya), sebagaimana mencium tangan dan kaki Bapak maupun Ibu, karena memang hak mereka. Inilah bentuk dari sikap tawadhu’.[6]

Akhir: maka kesimpulannya adalah kita boleh mencium tangan orang alim, tangan orang Soleh dan sebagainya yang masih berkaitan dengan agama, bahkan mencium kakinya pun diperbolehkan tidak ada larangan. Maka ini bukanlah perkara bid'ah melainkan memang Sunnah Rasulullah Saw.

Related Posts
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates