input license here

Hukum Menghadiri Acara Walimah Tanpa Di Undang

Hukum Menghadiri Acara Walimah Tanpa Di Undang. Acara itu banyak sekali ragam dan macamnya, ada acara pengajian, kajian, diskusi, pernikahan dan juga lain sebagainya.

Biasanya orang orang yang ada didalam sebuah acara tersebut, misalnya acara pernikahan itu, mereka semua bersuka cita, bergembira dan berbahagia bersama. Dan acara itu tidak dibentuk atau diadakan dengan semerta-merta, sebab didalam sebuah acara pasti ada si tuan rumah.

Kemudian ada pertanyaan dari teman teman, bagaimana sih hukumnya jika ada seseorang yang hadir dalam sebuah acara, contohnya; acara pernikahan. Sedangkan orang itu tidak diundang apakah Hukumnya haram? Yups kita bahas bersama.

Hukum Menghadiri Acara Walimah Tanpa Di Undang

Hukum Menghadiri Acara Walimah Tanpa Di Undang
Untuk mengawali pembahasan kali ini, mari kita ketahui terlebih dahulu, emang apa sih "acara" itu?. Dilansir dari KBBI web (Kamus Besar Bahasa Indonesia) dikatakan bahwa acara adalah sebuah kata yang digunakan untuk melakukan agenda tertentu, baik rapat diskusi, pernikahan atau lain sebagainya.[1]

Dalam kata lain, acara adalah sebuah agenda khusus dan semua orang yang ikut serta didalamnya adalah tamu tamu yang sudah diundang oleh si pembuat agenda tersebut.

Hukum Hadir Dalam Sebuah Walimah/Acara Selamatan

Hukum menghadiri sebuah acara Walimah atau selamatan adalah wajib, jika tidak ada halangan. Sebagaimana yang telah disabdakan oleh nabi Muhammad Saw:

 ini di antaranya adalah hadits berikut ini :

حدثنا عبد الله بن يوسف أخبرنا مالك عن نافع عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما ان رسول الله صلى الله عليه و سلم قال اذا دعي احدكم الى الوليمة فليأتها.

Makna: Jika salah satu diantara kalian diminta untuk menghadiri sebuah acara Walimah maka hendaknya memenuhinya.[2]
  • Pengertian: Dalam teks hadist ini, sudah kita ketahui bersama bahwa hukum menghadiri suatu acara Walimah itu memanglah wajib hukumnya jika kita tidak memiliki halangan yang sangat mendesak untuk hadir pada acara tersebut. Sebab jika kita tidak hadir, yang mana padahal kita tidak memiliki kesibukan yang mendesak, seperti; bekerja. Maka, hukumnya berdosa, karena dikatakan sebagai orang yang durhaka atau melanggar perintah Allah dan rasulnya.
Dalam hadist yang lain juga dikuatkan pula sebagaimana berikut:

و حدثني عن مالك عن ابن شهاب عن الأعرج عن أبي هريرة رضي الله عنه انه كان يقول بئس الطعام طعام الوليمة يدعى اليه الأغنياء و يترك المساكين فمن لم يأت الدعوة فقد عصى الله و رسوله.

Makna: Paling jeleknya makanan adalah makanan yang ada dalam sebuah Walimah yang hanya mengundang orang orang yang kaya dan tidak mempedulikan orang yang faqir dan siapa saja yang tidak Memenuhi undangan suatu Walimah maka sungguh ia sudah durhaka kepada Allah dan rasulnya.[3]
  • Pengertian: Jika anda memiliki sebuah acara Walimah maka diharapkan untuk mengundang orang orang yang ada disekitar anda, dan jangan hanya mengundang para orang orang yang mampu, sebab nabi tidak menyukai tindakan yang seperti ini. Dan jika anda diundang dalam sebuah acara maka penuhilah. Karena, itu hukumnya wajib.

Hukum Hadir Dalam Acara Walimah Tanpa Di Undang Oleh Si Tuan Rumah

Hukum menghadiri sebuah acara Walimah, terlebihnya sebuah acara pernikahan yang sering kita jumpai, maka jika anda tidak di undang maka tidak boleh anda hadir disana. Dan jika anda tetap memaksakan diri untuk hadir disitu, maka hukumnya adalah haram.

Sebagaimana yang sudah dijelaskan oleh para alim ulama:

وأما التطفل وهو حضور الدعوة بغير إذن فحرام إلا أن يعلم رضا رب الطعام لصداقة أو مودة وصرح جماعة منهم الماوردي بتحريم الزيادة على قدر الشبع ولا يضمن قال ابن عبد السلام وإنما حرمت لأنها مؤذية للمزاج,

Makna: Adapun hukum melakukan Tathafful (bahasa Arab: التطفل) yakni menghadiri undangan tanpa izin yakni haram terkecuali bila sudah diketahui keridhaan/persetujuan dari pemilik jamuan (tuan rumah) karena jamuannya disediakan untuk sedekah atau ramah tamah (pada tamu undangan).

Dari beberapa Ulama seperti Al Imam al Mawardi menuturkan bahwa, "keharaman tersebut apabila melebihi kadar kenyang, namun baginya tidak diwajibkan mengganti apa yang ia makan" (bila terdapat kerelaan pemilik jamuan) dan Al Imam Izzuddin bin Abdis-Salam berkomentar bahwa hal tersebut "diharamkan memakan melebihi batas kenyang itu mengandung unsur merusak suasana hati".[4]
  • Pengertian: Boleh saja orang yang tidak di undang tersebut hadir dalam sebuah acara, jika si tuan rumah rela akan kehadiran. Dan andai kata si tuan rumah tidak mau ia hadir dalam acara tersebut, maka hukumnya adalah haram tetap berada disana. Dan maksud perkataan Al Imam Al Mawardi diatas adalah: jika anda hadir dan si pemilik  acara tidak tahu bahwa anda adalah orang yang tidak di undang hadir disitu, maka jangan sampai anda memakan jamuan yang ada disana sampai pada batas "kenyang". Sebab si tuan rumah biasa sudah menandai (artinya ia tahu siapa yang akan hadir dalam acara nya sebab undangannya) para tamu undangan yang hadir.

Hal ini juga disampaikan oleh Al imam An-nawawi:

يحرم التطفل واستثنى المتولي وغيره فقالوا إذا كان في الدار ضيافة جاز لمن بينه وبين صاحب الطعام انبساط أن يدخل ويأكل إذا علم أنه لا يشق عليه

Makna: Tathafful itu hukumnya haram. Al Imam al Mutawally dan para ulama lainnya memberikan pengecualian yaitu ketika di tempat jamuan tersebut si tuan rumah (pemilik agenda/acara) memang diketahui memberi kebolehan pada tamu yang tidak diundang tersebut untuk masuk dan makan-makan, apabila memang hal itu diyakini tidak memberatkan hati pemilik acara.[5]
  • Pengertian: Jika ada tamu yang tidak di undang, sebaiknya ia memberi tahu kepada si tuan rumah agar diketahui "apakah ia mau atau tidak si tamu yang tidak diundang ini hadir dalam acara". Karena didalam acara tersebut adalah tempatnya saling bergembira dan bahagia.

Sebagaimana yang juga dijelaskan dalam kitab Syarhul-Bahjah:

ويحرم التطفل وهو حضور الوليمة من غير دعوة إلا إذا علم رضا المالك به لما بينهما من الأنس والانبساط

Makna: Tathafful (menghadiri undangan tanpa izin) hukum nya haram kecuali apabila diketahui kerelaan dari pemilik jamuan karena diantara keduanya terjadi rasa saling suka dan gembira.[6]

Si Tuan Rumah Sunnah Memperbolehkan Masuk Kepada Tahu Yang Tidak Di Undang

Jika anda adalah termasuk orang yang tidak diundang dalam sebuah acara, maka anda jangan hadir, baik itu adalah acaranya pernikahan keluarga anda, mantan anda atau lain sebagainya. Sebab, khawatir akan merubah suasana hati si tuah rumah dan para tamu undangan yang lain.

Dan si tuan rumah di anjurkan untuk memperbolehkan ia masuk dalam acara tersebut.

Sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Al imam An-nawawi berikut:

ﺃﻣﺎ اﻟﺤﺪﻳﺚ اﻷﻭﻝ ﻓﻔﻴﻪ ﺃﻥ اﻟﻤﺪﻋﻮ ﺇﺫا ﺗﺒﻌﻪ ﺭﺟﻞ ﺑﻐﻴﺮ اﺳﺘﺪﻋﺎء ﻳﻨﺒﻐﻰ ﻟﻪ ﺃﻥ ﻻﻳﺄﺫﻥ ﻟﻪ ﻭﻳﻨﻬﺎﻩ ﻭﺇﺫا ﺑﻠﻎ ﺑﺎﺏ ﺩاﺭ ﺻﺎﺣﺐ اﻟﻄﻌﺎﻡ ﺃﻋﻠﻤﻪ ﺑﻪ ﻟﻴﺄﺫﻥ ﻟﻪ ﺃﻭ ﻳﻤﻨﻌﻪ ﻭﺃﻥ ﺻﺎﺣﺐ اﻟﻄﻌﺎﻡ ﻳﺴﺘﺤﺐ ﻟﻪ ﺃﻥ ﻳﺄﺫﻥ ﻟﻪ ﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺘﺮﺗﺐ ﻋﻠﻰ ﺣﻀﻮﺭﻩ ﻣﻔﺴﺪﺓ ﺑﺄﻥ ﻳﺆﺫﻱ اﻟﺤﺎﺿﺮﻳﻦ ﺃﻭ ﻳﺸﻴﻊ ﻋﻨﻬﻢ ﻣﺎ ﻳﻜﺮﻫﻮﻧﻪ ﺃﻭ ﻳﻜﻮﻥ ﺟﻠﻮﺳﻪ ﻣﻌﻬﻢ ﻣﺰﺭﻳﺎ ﺑﻬﻢ ﻟﺸﻬﺮﺗﻪ ﺑﺎﻟﻔﺴﻖ ﻭﻧﺤﻮ ﺫﻟﻚ ﻓﺈﻥ ﺧﻴﻒ ﻣﻦ ﺣﻀﻮﺭﻩ ﺷﻲء ﻣﻦ ﻫﺬا ﻟﻢ ﻳﺄﺫﻥ ﻟﻪ ﻭﻳﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﻳﺘﻠﻄﻒ ﻓﻲ ﺭﺩﻩ ﻭﻟﻮ ﺃﻋﻄﺎﻩ ﺷﻴﺌﺎ ﻣﻦ اﻟﻄﻌﺎﻡ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻳﻠﻴﻖ ﺑﻪ ﻟﻴﻜﻮﻥ ﺭﺩا ﺟﻤﻴﻼ ﻛﺎﻥ ﺣﺴﻨﺎ

Makna: Adapun hadist yang pertama di dalamnya mengandung makna, bahwasanya tamu undangan apabila diikuti oleh orang lain yang tidak termasuk dalam undangan, hendaklah dia tidak mengizinkannya serta melarangnya untuk ikut menghadiri undangan, namun apabila terlanjur sampai ditempat undangan, hendaklah dia memberitahukannya kepada tuan rumah yang punya hajat, apakah dia membolehkannya masuk atau tidak.

Disisi lain, dari pihak tuan rumah (pemilik hajat) disunnahkan baginya untuk mengizinkan orang yang tidak di undang tersebut untuk masuk, dengan syarat apabila kehadiran orang tersebut tidak merusak suasana hajatan tersebut, contohnya :
  1. Kehadirannya bisa menyakiti hati orang yang hadir disitu.
  2. Atau justru orang yang hadir disitu menyakiti hatinya.
  3. Atau kehadirannya justru mengganggu mereka karena dia terkenal kefasikannya dll.
Maka apabila tuan rumah khawatir kehadiran orang tersebut mengakibatkan hal-hal diatas, maka dianjurkan untuk tidak mengizinkan orang itu masuk ke acara undangan, dan hendaknya tuan rumah melarang nya masuk secara halus, meskipun dengan cara memberikan sedikit makanan yang pantas untuk orang tersebut, sebagai bentuk penolakan yang halus/baik tentunya hal seperti itu lebih baik.[7]

Akhir: Sebaiknya saran kami adalah, jika anda tidak termasuk dalam daftar tamu undangan, maka sebaiknya anda jangan hadir. Kami khawatir ini akan menimbulkan ketidaknyamanan kepada si tuan rumah, dan tidak sedikit juga yang menimbulkan kegaduhan dalam acara tersebut.

Disusun oleh M. Rofiannur Al Hamaamuh, SN, DH
Referensi
  1. ^https://www.kbbi.web.id/acara.html. Main Accese: 13 September 2021
  2. ^Kitab: Shahih Bukhari, Juz VI, Halaman v 470
  3. ^Kitab: Shahih Muslim, Juz II, Halaman: 1054
  4. ^Kitab: Hasyiyatul Bujairami, Juz: 3, Halaman: 343
  5. ^Kitab: Raudhatut-Thaalibiin, Juz: 7, Halaman: 339
  6. ^Kitab: Syarhul-Bahjah, Juz: 221
  7. ^Kitab: Syarah Sahih Muslim Bisyarhin-Nawawi, Juz: 13, Halaman: 208
Related Posts
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates