input license here

Hukum Melakukan Oral Seks Dalam Islam

Soal inilah yang paling banyak sekali dipertanyakan oleh para hamba hamba Allah yang gemar mengkaji sekaligus memperdalam ilmu agama. Banyak sekali kebimbangan dan ketidakjelasan tentang masalah oral seks tersebut, mereka masih bertanya-tanya apakah oral seks dalam agama dibenarkan?.

Maka dari itu kami hadir untuk menjawab pertanyaan tersebut in shaa allah.

Peringatan: sebelum kita membahasnya bersama sama, kami memohon maaf terlebih dahulu, apabila terdapat sebuah kata yang sedikit vulgar dan topiknya agak sedikit tabu disini. Tapi, beginilah ilmu fiqih harus dibahas dengan jelas dan rapi, sehingga tidak ada lagi kata "bagaimana?" Dan keraguan dalam diri kita. Mari kita lanjutkan.

Apa Itu Oral Seks Sebenarnya?

Oral Seks atau seks oral adalah sebuah aktivitas yang dilakukan oleh suami istri (pasangan sah) untuk memberikan gairah syahwat yang lebih besar sebelum melakukan hubungan intim. Oral seks pada umumnya adalah memberikan sensasi nikmat kepada pasangan yaitu pada bagian jenis kelaminnya hal itu dilakukan dengan cara menggunakan mulut, gigi, lidah ataupun tenggorokan.[1]

Gaya atau variasi dalam oral seks itu beragam, akan tetapi oral seks bisa dilakukan secara bersamaan atau yang sering disebut sebagai "Enam Sembilan [69]". Melakukan oral seks tidak bisa menimbulkan kehamilan, sebab arti oral adalah mencium atau menjilat. Dalam kata lain Oral adalah cumbuan yang dilakukan sebelum melakukan hubungan seks, sedangkan Seks adalah bahasan dari hubungan intim itu sendiri, yakni: memasukan penis kedalam vagina.

Hukum Oral Seks Dalam Pandangan Agama Islam

Hukum Oral Seks Dalam Pandangan Agama Islam
Pasangan suami istri yang sudah sah khususnya kepada kaum laki-laki boleh melakukan oral seks kepada istri nya, sebab oral seks didalam Islam dibenarkan atau bisa kita katakan diperbolehkan (Mubah).

Sebagaimana yang telah kami paparkan diatas, sesungguhnya oral seks itu adalah:

(الجنس الفموي/ الجنس عن طريق الفم/الجنس الشفوي/الجماع الفموي) 

Makna: aktivitas mencium,mengecup, menjilat, mengulum, menghisap, dan mempermainkan kemaluan pasangan.[2] yang telah kita ketahui bersama adalah melakukan oral seks itu dilakukan sebelum melakukan senggama, dalam artian fungsi dari oral seks itu sendiri adalah hanya untuk pemanasan sebelum melakukan hubungan seks, meningkatkan gairah pada pasangan dan dilakukan sebagai bentuk metode paling utama untuk mencapai batas klimaks atau orgasme.
  • Fellatio: adalah sebuah metode yang dilakukan oleh pasangan wanita (istri) menghisap penis laki laki (suaminya).[3]
  • Cunnilingus: adalah sebuah metode yang dilakukan boleh laki laki (suami) menghisap clitoris seorang wanita (istrinya).[4]
Lukisan ini, menggambarkan seseorang sedang melakukan oral seks kepada seorang wanita disebuah pesta dengan cara sembunyi-sembunyi. Dilansir diwikipedia. Ukuran Img: 535x855.

Lukisan ini menggambarkan seseorang wanita sedang melakukan oral fellatio kepada seorang lelaki. Lukisan ini digambar oleh tangan Eduardo Hanri Avril.
Pasangan yang melakukan hal demikian hukum boleh boleh saja (mubah) tidak adalah larangan dari Syara' untuk tidak diperbolehkan nya melakukan hal tersebut.

Gambaran kecil masalah oral seks, sebagaimana yang pernah dikatakan oleh Imam Malik berikut:

(وَقَالَ) الْإِمَامُ ( مَالِكُ:) بْنُ أَنَسٍ (لَا بَأْسَ بِالنَّخْرِ عِنْدَ الْجِمَاعِ)

Makna: Imam Malik berkata: Tidak mengapa desahan/lenguhan panjang ketika pada waktu melakukan Jimak.[5]

Imam Malik adalah gurunya Al Imam As-Syafi'i beliau adalah bintangnya para ulama madzhab, akan tetapi beliau tidak malu menerangkan hal demikian. Ini menunjukan bahwa ilmu fiqih agar terjawab segala keraguannya harus diterangkan dengan luas. Dan kami sekali lagi memohon maaf apabila hal ini membuat anda tidak nyaman.

Dalil lain yang bisa kita pegang akan kebolehan oral seks adalah fatwa Al Imam Abu Hanifah yang diriwayatkan langsung oleh Al Imam Asy-syirbini dalam kitabnya Mughnil-Muhtaj:

سَأَلَ أَبُو يُوسُفَ أَبَا حَنِيفَةَ عَنْ مَسِّ الرَّجُلِ فَرْجَ زَوْجَتِهِ وَعَكْسِهِ ، فَقَالَ : لَا بَأْسَ بِهِ ، وَأَرْجُو أَنْ يَعْظُمَ أَجْرُهُمَا

Makna: Al Imam Abu Yusuf (beliau adalah murid Al Imam Abu Hanifah) pernah bertanya kepada Abu Hanifah tentang masalah seorang lelaki yang menyentuh kemaluan istrinya (yaitu tujuannya untuk merangsang) dan sebaliknya. Maka Al Imam Abu Hanifah berkata: Tidak mengapa melakukannya dan saya berharap pahala keduanya yang melakukan hal tersebut besar.[6]

Dan dalil tambahan yang bisa pegang akan kebolehannya melakukan oral seks adalah fatwanya Al Imam Mujahid, beliau pernah memberikan cara bersenang senang dengan istri dengan menggunakan cara apapun dalam waktu melakukan hubungan intim:

عن ليث قال: تذاكرنا عند مجاهد الرجل يلاعب امرأته وهي حائض، قال: اطعن بذكرك حيث شئت فيما بين الفخذين والأليتين والسرة، ما لم يكن في الدبر أو الحيض

Makna: diriwayatkan dari Imam Laits, beliau berkata: kami pernah melakukan berdiskusi di dekat Imam Mujahid tentang seorang lelaki yang mencumbui istrinya saat haid. Maka Al Imam Mujahid pun berkata: Tusukkan penismu di bagian manapun yang engkau kehendaki/sukai, yaitu diantara dua pahanya, dua pantatnya, dan pusarnya. Selama tidak (kau tusukkan) di anusnya atau pada saat dia Haid.[7]

Dari dalil diatas saja, sudah memberikan jalan terbuka bagi kita semua, bahwa sesungguhnya melakukan oral seks itu, memanglah dibenarkan dalam agama dan seluruh umat Islam yang sudah memiliki pasangan hidupnya boleh dan sah sah saja melakukan hal tersebut.

Dalil pendukung diperbolehkannya melakukan Oral Seks

Hukum Oral Seks Dalam Pandangan Agama Islam

1. Dalil Dalam Al Qur'an

Setelah kami menjabarkan berbagai fatwa dan sumber kitab akan diperbolehkan nya melakukan oral seks, maka untuk dalil pendukungnya adalah kami ambil dari ayat Al Qur'an, sebab oral seks juga termasuk istimna' (bersenang senang) yang diperbolehkan secara mutlak dalam Al Qur'an, ayatnya sebagaimana berikut:

{هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ}

Makna: Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.[8]

Dalam ayat tersebut, berisikan kinayah yang tujuannya adalah membahas hubungan biologis antar suami istri. Dalam kata lain, dalam agama Islam suami boleh melakukan gaya apapun dalam berhubungan seks dengan istrinya begitu pula dengan para istri, diperbolehkan melakukan macam variasi gaya apapun yang bisa meningkatkan kontak hubungan intim dengan suaminya.

Kemudian dalam ayat yang lain juga, sudah secara mutlak dinyatakan:

نِسَآؤُكُمۡ حَرۡثٌ لَّـكُمۡ ۖ فَاۡتُوۡا حَرۡثَكُمۡ اَنّٰى شِئۡتُمۡ‌

Makna: Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datanglah ke ladangmu itu, kapan saja dan dengan cara yang kamu sukai.[9]

Ayat diatas adalah ayat pendukung tentang diperbolehkan nya melakukan pemanasan sebelum melakukan hubungan intim, yaitu dengan cara melakukan oral seks kepada pasangan. Karena secara dzohir saja kita sudah mengetahui bahwa suami memiliki hak melakukan hubungan biologis kepada istrinya dengan cara apapun yang ia sukai.

2. Dalil dalam Hadits

Setelah kami menampilkan dalil dari ayat Al Qur'an, maka kami akan hadirkan beberapa Hadist, yang sangat kuat untuk dijadikan sandaran hujjah akan diperbolehkan oral seks, sebagaimana berikut ini:

مُحَارِبٌ قَالَ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ : تَزَوَّجْتُ فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا تَزَوَّجْتَ فَقُلْتُ تَزَوَّجْتُ ثَيِّبًا فَقَالَ مَا لَكَ وَلِلْعَذَارَى وَلِعَابِهَا , فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِعَمْرِو بْنِ دِينَارٍ فَقَالَ عَمْرٌو سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلَّا جَارِيَةً تُلَاعِبُهَا وَتُلَاعِبُكَ.

Makna: Muharib berkata: Aku mendengar Jabir bin Abdullah RA berkata: aku telah menikah, Rasulullah Saw bertanya padaku: siapakah wanita yang sudah kamu nikahi? Lalu aku pun menjawab: aku menikahi seorang janda. Beliau bersabda: Kenapa tidak dengan seorang gadis, dengan segenap air ludahnya?, Kemudian aku pun mengatakan kejadian hal itu pada sahabat Amru bin Dinar. Maka kemudian Amru berkata: Aku mendengar Jabir bin Abdullah berkata; Rasulullah Saw bersabda padaku: (Kenapa bukan) wanita yang masih gadis, sehingga kamu dapat bermain-main dengannya dan ia pun dapat bermain-main denganmu.[10]

Pada hadist tersebut terdapat kata: "Kenapa tidak dengan seorang gadis, dengan segenap air ludahnya?". Maksudnya adalah boleh seorang suami bersenang senang dengan ciuman yang menggelora kepada istrinya bahkan sampai menelan air ludahnya tersebut.

Dalam yang lain juga pernah dikatakan, bahwa Rasulullah pernah melakukan istimna' dengan istrinya ketika istri beliau sedang dalam Haid, dalam kitab Shahih Al Bukhari:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ كِلَانَا جُنُبٌ وَكَانَ يَأْمُرُنِي فَأَتَّزِرُ فَيُبَاشِرُنِي وَأَنَا حَائِضٌ

Makna: diceritakan dari Aisyah, beliau berkata: Aku dan Nabi Muhammad Saw pernah mandi bersama dari satu bejana/wadah air. Saat itu kami berdua sedang junub. Beliau juga pernah memerintahkan aku untuk mengenakan kain, lalu beliau mencumbuiku sementara aku sedang Haid.[11]

Dalil ini menunjukkan bahwa, suami istri boleh melakukan melakukan istimta' ketika si istri dengan haid. Dengan syarat:
  1. Tidak melakukan hubungan intim
  2. Tidak melakukan nya didubur.
Selain dari keduanya, maka istimta' dibenarkan. Yang yang perlu kami perkuat lagi disini adalah fungsi oral seks itu hanya dibagian pemanasan saja, tidak kepada selain itu.

Jadi dari berbagai dalil diatas, kita sudah mengerti dan tahu, bahwa oral seks dibenarkan, sebab oral seks itu termasuk istimta' secara keumuman.

Rendahnya kualitas dalil untuk mengharamkan oral seks

Rendahnya kualitas dalil untuk mengharamkan oral seks

1. Menjima' istri pada bagian dubur atau pantat

Sebagaimana yang telah kami jelaskan panjang lebar tentang oral seks diatas, maka ada pengecualian khusus untuk masalah oral seks, yaitu: memasukan penis kedalam dubur bukanlah termasuk oral seks, sebab oral seks kontaknya dengan bagian mulut, dalam arti melakukannya dengan jilatan, kecupan dan lainnya. Tidak! Memasukan penis kedalam dubur/pantat. Sebab hal ini jelas keharaman nya.

Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam hadist berikut:

عَنِ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِي دُبُرِهَا

Makna: diceritakan dari Abu Hurairah, beliau berkata: Rasulullah Saw bersabda: terlaknat kepada orang orang yang menyetubuhi istrinya di duburnya.[12]

Hadist ini menerangkan tentang jima'/hubungan intim bagi suami istri, bahwa tempat untuk melakukan intim adalah ditempat Qubul (alat kelaminnya) bukan pada duburnya. Sekaligus menegaskan bahwa haram hukumnya bagi suami yang menyetubuhi istri dibagian Dubur nya. Maka dapat kita simpulkan bersama, bahwa melakukan hubungan intim dibagian Dubur bukanlah bagian dari oral seks.

Jadi bagi orang yang beranggapan oral seks adalah haram, karena akan terjadinya kebolehan memasukan dzakar kedalam farji. Maka jawabannya adalah: oral seks fungsinya untuk memberikan kepuasan kepada pasangan sebelum melakukan hubungan intim, arti dalam hubungan intim adalah bersetubuh, dalam kata lain, bertemunya dan masuknya alat kelamin yang lain jenis dalam satu waktu. Sedangkan oral digunakan sebelum itu, jadi tidak oral seks disini tidak ada hubungannya dengan ketika berlangsung nya hubungan intim antara suami-istri.

2. Menggauli istri ketika Haid

Suami haram hukumnya melakukan hubungan intim dengan istri nya dibagian duburnya, sebab firman Allah:

{فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ}

Makna: Apabila mereka telah Suci, maka campurilah mereka itu "Min Haitsu Amara-kumullah"-dari sisi yang diperintahkan Allah.[13]

Ayat ini menegaskan bagi kita semua, bahwa suami dilarang menjima'istrinya ketika ia sedang haid. Sebab melakukan jima' itu pada bagian alat kelaminnya. Jadi oral seks bukan bagian dari hubungan intim, melainkan kepuasan dan kesenangan bagi suami istri sebelum melakukan hubungan intim.

Lagipula maksud dari lafadz "مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ" adalah menjauhi hubungan intim pada saat wanita sedang dalam keadaan haid.

Kita cek dalam kitab tafsir Jalalain, disana dijelaskan:

Dalam Tafsir Jalalain dinyatakan:

مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمْ اللَّه” بِتَجَنُّبِهِ فِي الْحَيْض وَهُوَ الْقُبُل وَلَا تَعْدُوهُ إلَى غَيْره

Makna: lafadz "Min Haitsu Amara-kumullah" yakni: dengan menjauhinya saat Haid yakni pada kemaluannya dan jangan melampaui pada yang lebih dari itu.[14]

Maksud dari: "jangan melampaui pada yang lebih dari itu" adalah larangan untuk melakukan jima' pada bagian duburnya.

3. Alasan jijik atau hal ini jorok

Dalam masalah ini, yang berbeda hanyalah dalam anggapan saja, sebab kotor dan merasa jijik itu tidak dimiliki oleh semua orang. Pasti berbeda beda dalam menyikapinya.

Yang harus kita ketahui adalah masalah jijik dan kotor dalam subyektif yang hadir dalam pemikiran orang, tidak dapat merubah hukum Syara' itu sendiri. Sebab, kalaupun pendapat yang seperti ini, bisa digunakan maka orang pasti akan menghukumi agama dengan semaunya.

Karena bertentangan dengan dalil Shahih dari nabi, bahwa dulu para wanita Anshar sangat jijik dan merasa hina jika mereka dijima' dari belakang (Doggy style), namun ketika turun ayat yang menjelaskan gaya jika yang seperti itu, maka hukumnya menjadi mubah, sebagaimana hadist:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: إِنَّ ابْنَ عُمَرَ وَاللَّهُ يَغْفِرُ لَهُ أَوْهَمَ إِنَّمَا كَانَ هَذَا الْحَيُّ مِنْ الْأَنْصَارِ وَهُمْ أَهْلُ وَثَنٍ مَعَ هَذَا الْحَيِّ مِنْ يَهُودَ وَهُمْ أَهْلُ كِتَابٍ وَكَانُوا يَرَوْنَ لَهُمْ فَضْلًا عَلَيْهِمْ فِي الْعِلْمِ فَكَانُوا يَقْتَدُونَ بِكَثِيرٍ مِنْ فِعْلِهِمْ وَكَانَ مِنْ أَمْرِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَنْ لَا يَأْتُوا النِّسَاءَ إِلَّا عَلَى حَرْفٍ وَذَلِكَ أَسْتَرُ مَا تَكُونُ الْمَرْأَةُ فَكَانَ هَذَا الْحَيُّ مِنْ الْأَنْصَارِ قَدْ أَخَذُوا بِذَلِكَ مِنْ فِعْلِهِمْ وَكَانَ هَذَا الْحَيُّ مِنْ قُرَيْشٍ يَشْرَحُونَ النِّسَاءَ شَرْحًا مُنْكَرًا وَيَتَلَذَّذُونَ مِنْهُنَّ مُقْبِلَاتٍ وَمُدْبِرَاتٍ وَمُسْتَلْقِيَاتٍ فَلَمَّا قَدِمَ الْمُهَاجِرُونَ الْمَدِينَةَ تَزَوَّجَ رَجُلٌ مِنْهُمْ امْرَأَةً مِنْ الْأَنْصَارِ فَذَهَبَ يَصْنَعُ بِهَا ذَلِكَ فَأَنْكَرَتْهُ عَلَيْهِ وَقَالَتْ إِنَّمَا كُنَّا نُؤْتَى عَلَى حَرْفٍ فَاصْنَعْ ذَلِكَ وَإِلَّا فَاجْتَنِبْنِي حَتَّى شَرِيَ أَمْرُهُمَا فَبَلَغَ ذَلِكَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ { نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ } أَيْ مُقْبِلَاتٍ وَمُدْبِرَاتٍ وَمُسْتَلْقِيَاتٍ يَعْنِي بِذَلِكَ مَوْضِعَ الْوَلَدِ

Makna: riwayat dari Ibnu Abbas, ia berkata: sesungguhnya Ibnu Umar semoga Allah mengampuninya, ia telah silap. Sesungguhnya terdapat sebuah kampung anshar yang merupakan para penyembah berhala, hidup bersama kampung yahudi yang merupakan ahli kitab. Dan mereka memandang bahwa orang-orang yahudi memiliki keutamaan atas mereka dalam hal ilmu. Dan mereka mengikuti kebanyakan perbuatan orang-orang yahudi. 

Diantara keadaan ahli kitab adalah bahwa mereka tidak menggauli isteri mereka kecuali dengan satu cara yaitu dengan miring berhadapan, dan hal tersebut dipandang lebih menjaga rasa malu seorang wanita. Dan orang-orang anshar ini mengikuti perbuatan mereka dalam hal tersebut. Sementara orang-orang Quraisy menggauli isteri-isteri mereka dengan cara menelentangkan istri sesukanya dan menikmati mereka, dalam keadaan menghadap dan membelakangi serta dalam keadaan terlentang. 

Kemudian tatkala orang-orang muhajirin datang ke Madinah, salah seorang diantara mereka menikahi seorang wanita anshar. Kemudian ia melakukan hal tersebut. Kemudian wanita anshar tersebut mengingkarinya dan berkata; sesungguhnya kami didatangi dengan satu cara, maka lakukan hal tersebut, jika tidak maka jauhilah aku! akhirnya tersebarlah permasalahan mereka, dan hal tersebut sampai kepada Rasulullah Saw. kemudian Allah ‘azza wajalla menurunkan ayat: “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” Yakni dalam keadaan menghadap (saling berhadapan), membelakangi dan terlentang, yaitu pada tempat lahirnya anak (farj).[15]

Dalam masalah ini, maka sudah kita temukan jawabannya, yaitu variasi apapun dalam jima' dibenarkan dalam agama. Masalah jijik dan kotor bukanlah hujjah untuk membuat hukum sendiri. Sebab itu adalah hak suami. Jika seorang istri beranggapan itu adalah hal yang menjijikan sehingga ia tidak mau untuk melakukanya. Maka jalan keluarnya adalah silahkan jangan lakukan, karena oral seks hukumnya juga mubah. Dan didalam Islam hal ini tidaklah dilarang.

Kumpulan fatwa ulama yang memperoleh kan melakukan oral seks

Kumpulan fatwa ulama yang memperoleh kan melakukan oral seks

1. Menjilat dengan lidah

Pada bagian akhir ini, kami akan menunjukan sejumlah fatwa ulama besar yang bahkan kitab kitabnya sudah tersebar luas di seluruh dunia. Khusunya di Indonesia, diantara adalah fatwa Imam Asbagh, beliau adalah seorang ulama yang bermazhab Maliki, mengungkapkan:

قال ابن العربي. وقد قال أصبغ من علمائنا: يجوز له أن يلحسه بلسانه

Makna: Al Imam Ibnu Al-‘Aroby berkata: Imam Ashbagh adalah salah satu ulama kami, pernah berkata: Boleh baginya (suami) menjilatnya (kemaluan istrinya) dengan lidahnya.[16]

Diriwayatkan Imam Malik juga termasuk membolehkan. Al Imam Ar-Ru’ainy berkata:

روي عن مالك أنه قال لا بأس أن ينظر إلى الفرج في حال الجماع وزاد في رواية ويلحسه بلسانه

Makna: Diriwayatkan dari Imam Malik bahwasanya beliau berkata; Tidak apa-apa melihat kemaluan saat Jimak dan menambah dalam riwayat yang lain : serta menjilat kemaluan tersebut dengan lidahnya.[17]

2. Menghisap Bagian Clitoris

Melakukan oral seks dengan menghisap bagian Clitoris wanitanya, adalah boleh. Dalam kitab Fathu Al-Mu’in:

يجوز للزوج كل تمتع منها بما سوى حلقة دبرها ولو بمص بظرها

Makna: Boleh bagi suami menikmati semua jenis aktivitas menikmati dari istrinya selain lingkaran anusnya, meskipun (menikmati tersebut dilakukan) dengan menghisap Clitorisnya.[18]

3. Mencium Vagina Sebelum Melakukan Seks

Mencium Vagina istri juga dibenarkan.
Al imam Al-Bahuti berkata:

قَالَ الْقَاضِي يَجُوزُ تَقْبِيلُ فَرْجِ الْمَرْأَةِ قَبْلَ الْجِمَاعِ

Makna: Al-Qodhi (Iyadh) berkata; Boleh mencium vagina wanita sebelum Jimak.[19]

4. Meraba Dan Mencium

Termasuk pula Al-Mirdawi, beliau berkata dalam Al-Inshof:

ليس لها استدخال ذكر زوجها وهو نائم بلا إذنه ولها لمسه وتقبيله بشهوة

Makna: Tidak ada hak bagi istri memasukkan penis suaminya sementara suami dalam keadaan tidur tanpa izinnya, namun istri boleh merabanya dan menciumnya dengan syahwat.[20]

Kesimpulannya adalah melakukan hubungan dengan Oral Seks dibenarkan secara mutlak, baik dari segi pandang Al Qur'an, hadits dan Ijma'Ulama. Dan hukumnya adalah mubah. Suami istri boleh melakukan nya atau tidak sama sekali.

Related Posts
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates