input license here

Hukum Menjawab Salam Di Dalam Hati

Hukum Menjawab Salam Dalam Hati. Muslim yang baik sebagaimana yang sudah ketahui bersama yaitu selalu memberikan Ucapan salam kepada sesama saudara muslimnya, baik ketika berjumpa atau pulang.

Dan semakin canggihnya teknologi dimasa kini, hanya dengan menggunakan handphone saja apapun yang ingin kita sampaikan kepada seseorang kini menjadi mudah dan gampang, apalagi dalam urusan memberikan kabar atau sesuatu apapun.

Tapi, Bagaimana hukumnya jika ada seseorang menjawab salam didalam hati saja tanpa ia mengucapkan-nya? Apakah masih mendapatkan Fadhilah salam? Mari kita bahas bersama.

Keutamaan Mengucapkan Salam

Hukum Menjawab Salam Di Dalam Hati
Alangkah lebih indah jika kita mengawali bahasan kita ini dengan mengeluarkan keterangan mengenai keutamaan Mengucapkan salam kepada sesama muslim.

Nabi Muhammad Saw mengajarkan kita bahwa untuk selalu mengucap salam tiap tiap kali bertemu dengan sesama muslim dimanapun kita berada, terkhususnya saat kita ingin berbicara kepadanya. Didalam sebuah riwayat dijelaskan:

وَقَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إنَّ أَوْلَى النَّاسِ بِاللهِ مَنْ بَدَأَهُمْ بِالسَّلَامِ.

Makna: Sesungguhnya manusia yang sangat utama disisi Allah Subhaanahu wa ta'alaa yaitu orang yang mengawali bicaranya dengan salam.[1]
  • Pengertian: salah satu keutamaan salam yaitu siapa saja yang ketika hendak memulai pembicaraan apapun, baik dalam bertanya atau memberikan kabar, hendaknya ia memulainya dengan mengucapkan salam. Karena, memulai salam kepada orang yang kita jumpai adalah sebuah tindakan yang sangat utama menurut Allah Subhaanahu wa ta'alaa. Maksud utama disini adalah orang terlebih memiliki nilai lebih disisi Allah. Mungkin dalam sikap Ubudiyah nya atau ketaqwaan nya dan ini hanya Allah lah yang bisa menilai.
Al Iman Al Qaari menjelaskan hadist diatas, sebagaimana yang ada pada kitab Mirqatul-Mafaatih:

" إِنَّ أَوْلَى النَّاسِ  أَيْ: أَقْرَبَهُمْ مِنَ الْمُتَلَاقِيَيْنِ ( بِاللَّهِ ) أَيْ: بِرَحْمَتِهِ وَغُفْرَانِهِ ( مَنْ بَدَأَ ) : وَفِي الْجَامِعِ: مَنْ بَدَأَهُمْ ( بِالسَّلَامِ ) : قَالَ الطِّيبِيُّ أَيْ: أَقْرَبُ النَّاسِ ، مِنَ الْمُتَلَاقِيَيْنِ ، إِلَى رَحْمَةِ اللَّهِ مَنْ بَدَأَ بِالسَّلَامِ " انتهى .

Makna: Lafadz "إِنَّ أَوْلَى النَّاسِ" maksudnya adalah paling dekatnya manusia dikalangan orang orang yang sering bertemu. Lafadz "بِاللَّهِ" maksudnya adalah mendapatkan Rahmat dan pengampunan nya Allah Subhaanahu wa ta'alaa. Lafadz "مَنْ بَدَأَ" dalam Jami' dijelaskan (Orang orang yang memulai salam kepada mereka) dengan salam.

Al Imam Atthibiy menjelaskan: Maksudnya (hadist tersebut adalah) Paling dekatnya manusia dari kalangan orang orang yang sering bertemu kepada Rahmat Allah adalah orang orang yang memulai dengan salam. Selesai.[2]
  • Penjelasan: Secara singkat orang yang sering dengan manusia lainnya, baik temannya, tetangganya atau siapapun mereka. Kemudian orang tersebut memulai percakapan dengan salam. Maka orang yang seperti itulah yang akan mendapatkan Rahmat dan pengampunan Allah Subhaanahu wa ta'alaa ketimbang yang hanya bisa menjawab salamnya.

Inti Dari Salam

Salam itu pada intinya adalah sebuah bentuk pembeda antara kaum muslimin dengan kaum yang non muslim. Karena Islam memiliki ciri khas tersendiri didalam syariatnya. Sebab jika kita menerapkan salam ketika bertemu sesama muslim lainnya, maka apa bedanya kita yang Islam dengan mereka yang bukan Islam, yaitu dengan mengucapkan "Hallo".

Dan salam juga merupakan sebagai tali pengikat persaudaraan sesama muslim dan menjawab salam adalah bukti penghargaan kepada sesama saudara muslim. Sebab Rasullullah Saw melarang kita bermusuhan sesama muslim lebih dari tiga hari.

قال فيما يرويه أبو أيُّوبَ الأنصاريُّ عنه: ((لا يحلُّ لرجل أن يهجر أخاه فوق ثلاث ليال، يَلتقيان فيُعرض هذا ويُعرض هذا، وخيرهما الذي يبدأ بالسلام.

Makna: Tidak halal bagi seseorang yang meninggalkan (tidak saling sapa menyapa) saudaranya lebih dari tiga malam, ketika mereka bertemu dan yang ini disajikan dan yang ini disajikan, dan yang terbaik dari mereka adalah yang memulai dengan damai.[3]
  • Pengertian: Rahasia yang ada dibalik yang bisa kita simpulkan bersama adalah, salam sebagai bentuk penghormatan kepada orang lain dan sebagainya wujud dari persaudaraan yang kuat yang hanya anda temukan didalam agama Islam saja.

Hukum Menjawab Salam Di Dalam Hati

Apa boleh menjawab salam dalam hati? Pertanyaan inilah yang akan kami jawab sekarang.

Dijawab Dengan Suara Yang Keras

Hukum menjawab salam dalam hati itu tidak diperbolehkan, sebab tempat melafazkan ucapan salam, baik ketika memulai atau menjawab. Karena, jika menjawab didalam hati, maka orang yang mengucapkan salam tersebut tidak akan bisa mendengar jawab salam kita yang kita ucapkan dalam hati.

Jadi, kewajiban menjawab salam itu masih berlaku dan wajib untuk menjawabnya sampai orang yang mengucapkan salam tadi mendengar jawaban dari salam kita, sekalipun suara jawaban salamnya kecil/lirih.

Al Imam An-nawawi menjelaskan sebagaimana berikut:

فصل: وأقل السلام الذى يصير به مسلما مؤديا سنة السلام أن يرفع صوته بحيث  يسمع المسلم عليه ،فإن لم يسمعه لم يكن آتيا بالسلام ،فلا يجب الرد  عليه،وأقل ما يسقط به فرض رد السلام أن يرفع صوته بحيث يسمع المسلم ،فإن لم  يسمعه لم يسقط عنه فرض الرد ،ذكرهما المتولى  وغيره 

Makna: Pembagian bab: Dan paling sedikitnya salam yang bisa memunculkan keutamaan kesunahan mengatakan salam adalah menggunakan suara yang tegar, sekiranya orang muslim tadi mendengarnya (jawaban dari salamnya). Maka, jika muslim tadi tidak mendengar jawaban salamnya maka tidak bisa dikatakan sebagai salam, maka tidak wajib untuk menjawab kembali. Sedangkan menjawab yang paling sedikit, yang menjadikan kewajibannya menjadi gugur untuk menjawab salam yaitu menggunakan suara yang tegar, sekiranya orang muslim tadi mendengarnya (jawaban dari salamnya). Maka jika tidak mendengar, maka kewajiban menjawab salam itu tidak menjadi gugur. Sebagaimana pendapat al-Mutawalli dan lainnya.[4]
  • Pengertian: Al Imam An-nawawi diatas sudah menjelaskan bahwa, salam itu harus dijawab dengan suara yang keras, sehingga orang yang memberi salam bisa mendengar salam yang dikatakan kepada orang tersebut. Dan seandainya ia sudah menjawabnya hanya saja tidak didengarnya maka tida usah dijawab kembali akan tetapi kewajiban menjawab salam masih tetap berlaku.

Jangan Menunda Menjawab Salam

Dan yang penting juga adalah ketika kita hendak menjawab salam dari seseorang, maka jangan pernah ditunda tunda hingga memakan waktu yang lama. Seyogyanya orang yang menjawab salam tadi langsung menjawab salam ketika ucapan salam sudah dikeluarkan oleh orang yang mengucapkan salam.

Maka, Apabila dijeda hingga jangka panjang maka jawabannya (dari orang yang menjawab salam tadi) tidak terbilang sebagai jawaban dari salam dan hal tersebut tidak menjatuhkan hukum kewajiban menjawab salam.

Al Imam An-nawawi menjelaskan juga:

قال الإمام أبو محمد القاضي حسين ، والإمام أبو الحسن الواحدي وغيرهما من أصحابنا : ويشترط أن يكون الجواب على الفور ، فإن أخره ثم رد لم يعد جوابا ، وكان آثما بترك الرد 

Makna: Al Imam Abu Muhammad al Qadi Husaen, Al Imam Abu al Hasan al Wahidii beserta selain dari keduanya, yaitu dari para ulama syafi'iyah yang lain berkata: disyaratkan jawaban salam itu secara langsung (menjawab tanpa ditunda-tunda). Jikalau jawaban salam itu ditunda tunda, laku baru menjawabnya selepas beberapa lama, maka sudah tidak dikategorikan sebagai jawaban salam. Dan orang yang mengakhir-kan jawaban salam tadi (dianggap) berdosa karena dikategorikan sebagai meninggalkan keharusan untuk menyahut salam.[5]
  • Akhir: Jawablah salam yang datang dari siapapun, dimanapun dan kapanpun itu terjadi. Sebab, itu merupakan sebuah bentuk ungkapan penghormatan kepada saudara kita yaitu sesama muslim. Jangan pernah tinggalkan salam, karena banyak sekali keutamaan-nya.

Disusun oleh M. Rofiannur Al Hamaamuh, SN, DH
Referensi
  1. Kitab: Musnad Imam Ahmad, Nomor: 22192
  2. Kitab: Mirqatul-Mafaatih, Juz: 7, Halaman: 2944
  3. Kitab: Sahih Al Bukhari, Nomor: 6077
  4. Kitab: Al Adzkar, Halaman: 262
  5. Kitab: Al Adzkar, Halaman: 262
Related Posts
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates