input license here

Pembatal Sholat Ada 11 Bagian

Disusun oleh M. Rofiannur Al Hamaamuh, SN, DH.
Pembatal Sholat Ada 11 Bagian. Kali ini kami akan memberikan artikel tentang hal hal dan perkara apa saja yang bisa membatalkan sholat, baik ketika mengerjakan sholat fardhu atau sunah.

Sebab, masih ada sebagian dari saudara kita yang tidak sempat untuk mondok belum mengetahui secara keseluruhan tentang perkara yang bisa membatalkan sholat. Mari kita bahas sama sama.

Hal Hal Yang Dapat Membatalkan Sholat

Hal Hal Yang Dapat Membatalkan Sholat
Dalam artikel ini, kami kutip dalam kita Fathul-Qariib, disana sudah jelas sekali bahwa hal yang dapat membatalkan sholat ada 11 perkara, diantara nya adalah:

والذي يبطل الصلاة أحد عشر شيئا: الكلام العمد والعمل الكثير المتوالي والحدث وحدوث النجاسة وانكشاف العورة وتغير النية واستدبار القبلة والأكل والشرب والقهقهة والردة.

Makna: Yang dapat membatalkan/menidak-sah-kan sholat ada 11 perkara, diantaranya adalah:
  1. Berkata yang disengaja.
  2. Melakukan gerakan yang berlebihan secara terus menerus.
  3. Dilakukan saat Hadast.
  4. Keluarnya/terkena Hadast.
  5. Terbukanya aurat tubuh.
  6. Merubah kan niat ketika sholat.
  7. Tidak menghadap kiblat.
  8. Makan dalam sholat.
  9. Minum dalam sholat.
  10. Tertawa terbahak-bahak.
  11. Murtad.[1]

Kami akan jelaskan satu persatu, sebagaimana berikut.

1. Berkata dengan secara disengaja (الكلام العمد).

Maksudnya adalah orang yang sedang melakukan aktivitas sholat, maka tidak diperbolehkan sama sekali mengatakan sesuatu yang bukan bacaan Sholat. Sekalipun orang yang berkata tersebut, mengatakan sesuatu yang fakta/benar.
  • Contoh: ketika anda sedang membaca Surah Al Fatihah, anda berkata seseorang: "Awas ada cicak". Nah, kata "Awas ada cicak" bukan merupakan bacaan yang seharusnya dikatakan didalam sholat, jadi, ketika anda mengatakan sebuah kata yang selain bacaan yang sudah ditetapkan didalam sholat, maka sholat anda batal, sekalipun itu merupakan bagian dari kebenaran.

2. Gerakan Yang Berlebihan (والعمل الكثير المتوالي).

Maksudnya adalah melakukan gerakan lebih dari 3 kali secara berturut turut, maka dalam hal ini sholatnya menjadi batal karena nya. Baik dia sengaja atau tidak sengaja.
  • Contoh: ketika anda sholat, ada sesuatu yang membuat badan anda menjadi gatal, seperti digigit nyamuk misalnya, maka, jika anda melakukan aktivitas menggaruk badan secara berlebihan/cepat serta berturut turut, maka sholat anda batal. Tapi, beda halnya jika anda menggaruk badan anda yang gatal dengan secara perlahan sekalipun banyak, maka sholat anda tidak batal. Sebab, gerakan yang perlahan tidak terbilang/terhitung sebagai gerakan Yang Berlebihan.
Jika anda bertanya! "Saya melakukan gerakan yang berlebihan, tapi saya lupa itu bisa membatalkan sholat, apakah sholat saya tetap dihukumi batal?" Maka kami jawab: iya, tetap dihukumi batal.

3. Hadast (والحدث).

Maksudnya adalah: orang yang sedang memiliki Hadast yang besar atau kecil maka ia tidak boleh Mengerjakan sholat, sampai ia menghilangkan hadastnya tersebut. Sebagaimana Hadast kecil dihilangkan dengan berwudhu dan Hadast besar dihilangkan dengan mandi besar/mandi junub.
  • Contoh: jika anda tadinya kencing/buang air besar "B-A-B", maka anda dihitung sebagai orang yang memiliki Hadast, dan Hadast yang disebabkan selain keluar mani dan jima'/senggama/bersetubuh, maka cukup dengan cara berwudhu kembali dan boleh mengerjakan sholat. Tapi, jika wudhu anda batal maka anda tidak boleh mengerjakan sholat, jika tetap memaksa maka sholat anda tidak sah.

4. Terkena Hadast yang najis (وحدوث النجاسة)

Maksudnya adalah anda jika terkena najis maka harus menghilangkan kadar najis itu sendiri dan boleh melakukan sholat, jika tidak dihilangkan maka sholat anda menjadi batal/tidak sah sampai anda menghilangkan najis tersebut.

Simpelnya sesuatu yang najis itu bisa kita nilai dari kotoran hewan dan manusia serta hukum yang sudah ditetapkan didalam Al Qur'an dan Sunnah, seperti Najisnya anjing dan babi serta anak anaknya anjing dan babi.
  • Contoh: ketika anda sholat ternyata ditangan anda ada kotoran cicak, maka sholat anda batal (jika anda mengetahuinya) jika anda tidak mengetahui nya sampai sholat anda selesai ditunaikan (maka anda tidak usah mengulang sholat anda, karena itu dima'fu).
Intinya adalah seluruh sesuatu yang sudah anda persiapkan untuk menunaikan ibadah sholat, maka semuanya harus lepas dari yang namanya najis, baik pada tempat, sajadah, tubuh dan pakaian yang dikenakan.

5. Terbukanya aurat tubuh (وانكشاف العورة)

Maksudnya adalah seluruh anggota yang sudah diwajibkan untuk ditutupi maka tidak boleh terlihat dan terbuka didalam sholat.
  • Contoh: jika anda seorang laki laki, maka aurat anda mulai dari lutut sampai pusar, jika paha anda terbuka saat sholat maka sholat anda batal, baik itu disebabkan oleh pakaian yang memang sobek atau sobek ketika sholat.
  • Jika anda seorang perempuan, maka wajib menutupi keseluruhan tubuh anda, selain wajah dan telapak tangan anda. Dan tidak boleh membuka selain yang sudah kami sebutkan diatas, jika terbuka maka batal sholat anda.
Tapi, jika itu terbuka oleh tiupan angin, maka sholat anda tidak batal dengan syarat anda menyegerakan diri untuk segera menutupi nya.

6. Merubah Niat (وتغير النية).

Maksudnya adalah anda ketika sedang sholat anda meniatkan diri untuk keluar dari sholat yang sedang anda kerjakan.
  • Contoh: ketika anda sholat duhur (4 raka'at) ketika anda sampai dibilangan rakaat yang kedua anda, berniat untuk menghentikan sholat anda maka sholat anda itu sudah dihukumi batal. Dan mengantungkan niat sholat dengan sesuatu yang lain, contohnya; ketika anda sedang sholat anda meniatkan diri: "Jika ibu saya datang dari pasar, saya akan menghentikan sholat saya", jika ibu anda benar benar datang maka batal-lah sholat anda, jika tidak. Maka sah.

7. Tidak menghadap kiblat (واستدبار القبلة)

Artinya adalah ketika ada seseorang yang sholat tapi tidak menghadap kiblat/membelakangi kiblat, maka sholatnya tidak sah. Sebab syarat sahnya sholat adalah harus menghadap kiblat.

8. Makan dalam sholat.

Maksudnya adalah ketika anda memakan sisa sisa makanan yang terdapat disela sela gigi anda, dan anda telan itu, maka sholat anda batal. Jika anda tidak mengetahui bahwa itu diharamkan dalam sholat maka sholat anda tetap sah.

9. Minum dalam sholat.

Maksudnya adalah menelan ludah yang bercampur dengan makanan, artinya tidak murni air ludah melainkan air ludahnya bercampur dengan sesuatu, baik itu dari sebab makanan. Maka sholatnya batal, baik sedikit atau banyak.

10. Tertawa terbahak-bahak.

Maksudnya adalah tersenyum didalam sholat itu tidak membatalkan sholat, dan jika sampai tertawa serta keluar nya 2 huruf dari lisan akibat tertawa maka sholatnya batal.

11. Sebab Murtad.

Maksudnya orang yang yang sudah keluar dari agama Islam maka sholatnya tidak sah dan ia wajib mengqada' seluruh sholat yang telah ia tinggalkan selama ia murtad tersebut, sebab, orang yang sudah masuk Islam tidak bisa lagi ia keluar dari agamanya. Jika ia keluar maka ia dinamakan orang yang murtad, serta ia masih memiliki tanggungan dalam agama Islam.

Referensi
Related Posts
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates