input license here

Hukum Orang Tua Menggunakan Harta Anaknya Sendiri

Hukum Orang Tua Menggunakan Harta Anaknya Sendiri. Ada sebagian dari kalangan masyarakat, ketika mereka telah memiliki seorang anak, maka akan banyak sekali para kerabat yang hadir kepada mereka. Baik hanya berupa mengucapkan selamat, menjenguk bahkan ada juga dari sebagian mereka yang akan memberikan uang kepada bayi atau anak si dari orang tua tersebut.

Dan tidak jarang juga kita ketahui bersama bahwa ada sebagian dari orang tua yang menggunakan uang tadi untuk membeli keperluan rumah, kebutuhan sehari-hari dan lain sebagainya.

Maka pertanyaan adalah, apakah boleh orang tua menggunakan uang tersebut? Mari kita bahas bersama.

Hukum Orang Tua Menggunakan Harta Anaknya Sendiri

Hukum Orang Tua Menggunakan Harta Anaknya Sendiri
Sebetulnya jika kita membahas masalah keperluan keluarga yang ditanggung oleh oleh orang, baik dari ayah atau ibu, itu amat sangat banyak sekali. Baik dari pakaian, makanan dan kebutuhan finansial lainnya.

Hukum Orang Tua Menggunakan Harta Anak

Hukum orang tua menggunakan harta anaknya sendiri itu ulama tidak sepakat akan kebolehannya. Sebagian ada yang berpendapat, bahwa harta tersebut juga milik sang orang tua dan ada sebagian lagi yang berpendapat bahwa harta tersebut hak milik utuh dari anak. Dalam kata lain ketika anak memiliki harta dari pemberian orang lain, maka orang tua tidak berhak menggunakan.

Sebagaimana yang sudah dijelaskan oleh para alim ulama:

٢٦٩٧ - "أنت ومالك لأبيك". (هـ) عن جابر (طب) عن سمرة وابن مسعود (صح)٠ (أنت) أيها الرجل القائل إن أبي يريد أن يجتاح مالي أي يستأصله (ومالك لأبيك) أي أن له التصرف فيك وفي استعمالك فيما أذن الله تعالى أن يستعملك فيه ومالك الذي كسبته له يتصرف فيه كيف يشاء, قال الخطابي: يشبه أن يكون ما ذكره من اجتياح أبيه لماله أن مقدار ما يحتاج إليه في النفقة شيء كثير لا يسعه ماله، إلا أن يحتاجه من أصله فلم يرخص له في ترك النفقة عليه، وقال له؛ "أنت ومالك لأبيك" على أنه؛ إذا احتاج إلى مالك أخذ منه قدر الحاجة. فإما أن يكون أراد إباحة ماله يجتاحه ويأتي عليه فلا أعلم أحدًا ذهب إليه قاله في النهاية (١) وقال الترمذي في جامعه: العمل على هذا عند بعض أهل العلم من أصحاب النبي - صلى الله عليه وسلم - وغيرهم، وقالوا: إن يد الوالد مبسوطة في مال ولده يأخذ منه ما شاء، انتهى٠

Makna: Diriwayatkan dari Dari Jabir dan dari Samuroh berserta Ibnu Mas'ud juga meriwayatkan nya, Rasulullah Saw bersabda: Kamu dan hartamu adalah milik Ayahmu. --- Wahai orang yang mengatakan: Sesungguhnya Bapak-ku ingin menghabiskan hartaku, sesungguhnya kamu dan hartamu adalah milik Ayahmu.

Maksudnya adalah: Ayahmu memiliki hak menyuruh engkau melakukan apa saja yang diperbolehkan oleh Allah serta menggunakan hartamu untuk perkara yang diridlai oleh Allah sekehendak dia (ayahmu).

Al Imam Al-Khatthabi mengatakan: Kalimat yang diucapkan oleh si-anak bahwa orang tuanya menghabiskan hartanya itu serupa dengan gambaran; Bahwasanya harta yang digunakan untuk kebutuhan nafkah ayahnya sangat banyak dan harta Laki-laki tersebut tidak mencukupinya, kecuali dengan menggunakan semua hartanya hingga habis, sehingga Laki-laki tersebut menganggap bahwa biaya untuk nafkah Ayahnya tidak sedikit, dan akhirnya Rosululloh SAW bersabda: Kamu dan hartamu adalah milik Ayahmu.

Jadi maksud sabda Rosululloh SAW tersebut adalah :

Apabila orang tuamu membutuhkan hartamu maka orang tua berhak mengambilnya sesuai dengan kadar kebutuhan orang tua tersebut.

Adakalanya makna sabda tersebut adalah memperbolehkan harta si-anak secara keseluruhan dan diberikan pada orang tua. Pendapat seperti ini tidak saya temui seseorang Ulama' pun yang berpendapat seperti ini.

Imam Turmudzi berkata dalam kitab al-Jami'us Sunan at-Turmudzi:

Pendapat inilah yang diamalkan menurut sebagian ahli ilmu dari golongan para sahabat Rasulullah Saw maupun selain mereka. 

Mereka berpendapat : bahwasanya orang tua itu kekuasaan orang tua terhadap harta anaknya itu terbuka lebar, Dia boleh mengambil harta tersebut sesuai dengan apa yang dikehendakinya.[1]
  • Pengertian: Jika anda memiliki anak yang kemudian ia diberi uang oleh seseorang, maka jika kita ambil kesimpulan dari Ibarot diatas, kita akan menemukan bahwa; orang tua memang mempunyai hak untuk menggunakan uang tersebut, tetapi hanya diukur dari kadar kebutuhan pokok keluarga saja, tidak kepada selain itu. Sebab, kebutuhan finansial dalam keluarga itu banyak, apalagi secara keseluruhan ditanggung oleh orang tua pria (bapak).
  • Misal; jika anda seorang ayah yang perokok, maka anda tidak boleh menggunakan uang tersebut untuk membeli kebutuhan rokok anda, akan tetapi jika anda menggunakan uang tersebut untuk kepentingan keluarga, seperti: membeli sayuran, ikan dan lauk pauk, maka hukumnya boleh dan harus di ukur dengan kadar kebutuhan keluarga, sebagaimana yang sudah dijelaskan oleh Al Imam Al-Khatthabi diatas.

Dalam kitab yang lain juga dijelaskan:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَجُلًا جَاءَ إلَى رَسُولِ اللَّهِ فَقَالَ إنَّ لِي مَالًا وَعِيَالًا وَإِنَّ لِأَبِي مَالًا وَعِيَالًا وَإِنَّهُ يُرِيدُ أَنْ يَأْخُذَ مَالِي إلَى مَالِهِ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ أَنْتَ وَمَالُك لِأَبِيك٠٠٠ قَالَ أَبُو جَعْفَرٍ فَذَهَبَ قَوْمٌ إلَى أَنَّ مَا كَسَبَهُ الِابْنُ مِنْ مَالٍ فَهُوَ لِأَبِيهِ وَاحْتَجُّوا فِي ذَلِكَ بِهَذِهِ الآثَارِ٠ وَخَالَفَهُمْ فِي ذَلِكَ آخَرُونَ فَقَالُوا مَا كَسَبَ الِابْنُ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ لَهُ خَاصَّةً دُونَ أَبِيهِ. وَقَالُوا قَوْلُ النَّبِيِّ هَذَا لَيْسَ عَلَى التَّمْلِيكِ مِنْهُ لِلأَبِ كَسْبُ الِابْنِ, وَقَدْ رُوِيَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ حَرُمَ أَمْوَالُ الْمُسْلِمِينَ كَمَا حَرُمَ دِمَاؤُهُمْ وَلَمْ يُسْتَثْنَ فِي ذَلِكَ وَالِدًا وَلاَ غَيْرَهُ 

Makna: Dari Jabir bin Abdillah, (beliau) berkata: Sesungguhnya ada seorang pria datang menghampiri Rasulullah Saw, lalu ia berkata: Sesungguhnya saya punya harta dan keluarga, begitu juga Ayah saya juga punya harta dan keluarga dan sesungguhnya Ayah saya ingin mengambil harta saya menjadi hartanya.

Kemudian Rasulullah Saw bersabda: Engkau dan hartamu adalah milik Ayahmu.

Al Imam Abu Ja'far berkata: Ada golongan yang berpendapat bahwa penghasilan dari kerja anak itu juga merupakan milik Ayahnya dan mereka berhujjah dengan berdasar atsar diatas.

Dan golongan yang lain berpendapat berbeda, mereka mengatakan: harta yang diperoleh dari hasil kerja anak, maka harta tersebut menjadi milik pribadi anak bukan milik Bapaknya.

Mereka berpendapat: Sabda Nabi Muhammad Saw diatas bukan berarti memperbolehkan bapak memiliki hasil kerja anak, karena dalam sabda Nabi yang lainnya disebutkan: Haramnya harta kaum Muslimin itu seperti keharaman darah mereka. Dalam hadist tersebut Nabi menyebutkan tidak adanya pengecualian bagi bapak ataupun selainnya.[2]
  • Pengertian: andaikata ada seorang anak yang Memiliki pekerjaan, maka uang itu mutlak milik anak itu sendiri tidak kepada selainnya, sebab harta anak tersebut sudah menjadi hak milik utuh dari anak tersebut. Dan sebagian dari para ulama lainnya mengatakan: uang hasil kerja anak maka ayah juga boleh mempergunakannya.
  • Kesimpulan: hemat kami adalah, silahkan anda gunakan uang anak anda itu, jika anak anda belum memiliki kemampuan untuk mengontrol uang, seperti; anak kecil dan bayi. Dan fahami lah bahwa, jika anak anda sudah dewasa, sudah mulai bisa bekerja sendiri, maka anda sebagai orang tua harus faham dan mengerti bahwa, anak anda juga memiliki kebutuhan yang harus dipenuhi, maka dari itu ukur dengan kadar situasi dan kondisi.

Jika uang tadi sudah terpakai apakah si orang tua harus menggantinya?

Mari kita kembalikan kepada hasil yang diawal tadi, maka kita sudah temukan perincian dari hukum tersebut.
  1. Jika kita mengambil pendapat yang pertama, maka tidak perlu anda mengganti uang tersebut. Sebab, anda memiliki hak milik juga disitu.
  2. Jika mengambil pendapat yang kedua, maka wajib menggantikan uang yang sudah terpakai itu, sebab itu adalah hak utuh milik anak anda.

Lihat redaksi berikut: 

قَوْلُهُ (قَالُوا إِنَّ يَدَ الْوَالِدِ مَبْسُوطَةٌ فِي مَالِ وَلَدِهِ يَأْخُذُهُ مَا شَاءَ) وَاسْتَدَلُّوا عَلَى ذَلِكَ بِأَحَادِيثِ الْبَابِ قَالَ الشَّوْكَانِيُّ وَبِمَجْمُوعِ هَذِهِ الطُّرُقِ يُنْتَهَضُ لِلِاحْتِجَاجِ فَيَدُلُّ عَلَى أَنَّ الرَّجُلَ مُشَارِكٌ لِوَلَدِهِ فِي مَالِهِ فَيَجُوزُ لَهُ الْأَكْلُ مِنْهُ سَوَاءٌ أَذِنَ الْوَلَدُ أَوْ لَمْ يَأْذَنْ وَيَجُوزُ لَهُ أَيْضًا أَنْ يَتَصَرَّفَ بِهِ كَمَا يَتَصَرَّفُ بِمَالِهِ مَا لَمْ يَكُنْ ذَلِكَ عَلَى وَجْهِ السَّرَفِ وَالسَّفَهِ وقَدْ حَكَى فِي الْبَحْرِ الْإِجْمَاعَ عَلَى أَنَّهُ يَجِبُ عَلَى الْوَلَدِ الْمُوسِرِ مُؤْنَةُ الْأَبَوَيْنِ الْمُعْسِرَيْنِ انْتَهَى. (وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَا يَأْخُذُ مِنْ مَالِهِ إِلَّا عِنْدَ الْحَاجَةِ إِلَيْهِ) قَالَ بن الْهُمَامِ بَعْدَ ذِكْرِ حَدِيثِ عَائِشَةَ الْمَذْكُورِ فَإِنْ قِيلَ هَذَا يَقْتَضِي أَنَّ لَهُ مِلْكًا نَاجِزًا فِي مَالِهِ قُلْنَا نَعَمْ لَوْ لَمْ يُقَيِّدْهُ حَدِيثٌ رَوَاهُ الْحَاكِمُ وَصَحَّحَهُ وَالْبَيْهَقِيُّ عَنْهَا مَرْفُوعًا إِنَّ أَوْلَادَكُمْ هِبَةٌ يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثًا وَيَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ الذُّكُورَ وأَمْوَالَهُمْ لَكُمْ إِذَا احْتَجْتُمْ إِلَيْهَا , وَمِمَّا يَقَعُ بِأَنَّ الْحَدِيثَ يَعْنِي أَنْتَ وَمَالُكَ لِأَبِيكَ مَا أُوِّلَ أَنَّهُ تَعَالَى وَرَّثَ الْأَبَ مِنَ ابْنِهِ السُّدُسَ مَعَ وَلَدِ وَلَدِهِ فَلَوْ كَانَ الْكُلُّ مِلْكَهُ لَمْ يَكُنْ لِغَيْرِهِ شَيْءٌ مَعَ وُجُودِهِ انْتَهَى

Makna: Mereka berpendapat: Bahwasanya kekuasaan orang tua terhadap harta anaknya itu terbuka lebar, Dia boleh mengambil harta tersebut sesuai dengan apa yang dikehendakinya. Dengan berdasarkan hadits di atas.

Imam as-Syaukani mengatakan: Dari kumpulan jalan periwayatan hadits ini menumbuhkan suatu hujjah bahwa: 
Seorang bapak itu juga mempunyai hak milik dalam harta Anaknya, maka boleh bagi bapak memakan harta anak baik seizin atau atau tidak. 

Dan bapak juga boleh menggunakan harta anak sebagaimana hartanya sendiri selagi penggunaannya tidak melewati batas kewajaran.

Dan sungguh dalam kitab al-Bahr dinukil keterangan ijma' Ulama yang menyatakan bahwa: Wajib bagi anak yang kaya untuk menafkahi / membiayai kedua orang tuanya yang tidak mampu.

Sebagian Ulama' berpendapat: Bapak tidak boleh mengambil harta anak kecuali disaat butuh saja.

Setelah mengutip hadist Aisyah tersebut Ibnu Hammam berkata: Apabila seseorang berpendapat: Hadist ini memberi kesimpulan bahwa bapak itu memiliki hak secara langsung terhadap harta anak".

Maka saya akan menjawab : Ya, hadist tersebut maknanya seperti itu apabila hadist tersebut tidak dikuatkan dengan hadist riwayat Imam al-Hakim yang dishohihkan oleh Imam al-Baihaqi berupa hadist marfu' yang menyatakan : "Sesungguhnya anak-anak kalian adalah pemberian Allah, Dia memberi kepada orang yang Dia kehendaki, ada yang diberi anak perempuan ada yang Laki-laki, dan sesungguhnya harta mereka adalah hartamu saat engkau membutuhkannya.

Dan termasuk hal yang terjadi, bahwasanya hadist ini yakni hadist "Kamu dan hartamu milik Ayahmu" adalah takwil dari firman Allah yang menjelaskan bahwa Ayah mendapat bagian warisan 1/6 harta Anaknya bersama anak Laki-laki dari anak Laki-lakinya (cucu Laki-laki). 

Jikalau bapak berhak memiliki semua harta anaknya, maka selain dirinya tidak akan memiliki bagian sama sekali ketika dia masih hidup.[3]
  • Akhir: Hukum Orang Tua Menggunakan Harta Anaknya Sendiri dibagi menjadi dua, sebagaimana yang sudah kami jabarkan diatas. Dan saran kami adalah sikap Pengertian itu penting terlebih lagi menggunakan hak orang lain, sekalipun anak anda sendiri.

Disusun oleh M. Rofiannur Al Hamaamuh, SN, DH
Referensi
  1. ^Kitab: At-tanwiir Syarah Al-Jamius-Shagiir, Juz: 4, Halaman: 269
  2. ^Kitab: Kitab Syarhul-Ma'aani Al Atsar, Juz: 4, Halaman: 158
  3. ^Kitab: Tuhfatul-Ahwadzi, Juz: 4, Halaman: 494
Related Posts
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates