Hukum Membaca Alquran Di Kuburan. Sebagai umat manusia yang baik, kita tidak hanya menolong saudara sesama muslim kita Didunia saja, melainkan kita bisa juga membantu mereka diakhirat ketika mereka mendahului kita bersama. Yaitu dengan cara memberikan do'a kepada mereka, baik melalui pembacaan Al Qur'an, dzikir dan lain sebagainya.
Masalah yang terjadi kini adalah, ada sebagian ustadz yang melarang para jama'ah nya atau warga setempat untuk tidak melakukan pembacaan Al Qur'an dikuburkan, sebab alasan mereka "nabi tidak pernah mengerjakan itu".
Lantas apakah benar bahwa, Membaca Al Qur'an itu tidak dibolehkan oleh ajaran agama Islam?
Hukum Membaca Alquran Di Kuburan
Sebagaimana yang telah kami buka diawal, bahwa sebagian ustadz ada yang melarang hal tersebut karena dalil mereka Adalah "Nabi Muhammad Saw tidak pernah mengerjakan itu". Sebagaimana yang telah disampaikan oleh saudara kita dipihak sebelah [Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSc | dari pihak web rumaysho (silahkan cek sendiri)], beliau menekan para pembacanya agar tidak membaca Al Qur'an dikuburan, dengan berdalil hadist dibawah ini:
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، قَالَ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ " اجْعَلُوا فِي بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلاَتِكُمْ، وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا ".
Makna: Jadikanlah rumah kalian bagian dari shalat kalian (tempat beribadah) dan janganlah kalian jadikan rumah kalian seperti kuburan.[1,2,3]
Mereka berani membid'ahkan orang orang membaca Al Qur'an dikuburkan dengan berdalil kan hadist diatas. Terus, apakah fatwa demikian memang benar.
Hukum membaca Al Qur'an Diarea Kuburan
Kuburan adalah sebuah tanah yang sengaja dilubangi guna untuk menyimpan mayat atau jasad orang yang telah meninggal dunia.[4] secara singkat, tidak secara langsung ketika kita membaca Al Quran diarea kuburan kita sama saja dengan membaca Al Qur'an samping mayat. Hanya saja disebuah tempat yang berbeda, yaitu diare pemakaman.
Kebolehan Membaca Al Qur'an Di Kuburan
Para ustadz yang melarang membaca Al Qur'an adalah ustadz yang dari kalangan salafi Wahabi, mari kita bawakan dalil khusus yang ditulis langsung ulama salafi, yaitu Ibnu Qayyim yang bernama kitab Ar-Ruuh. Beliau menyampaikan demikian:
عن علي بن موسى الحداد قال: كنت مع أحمد بن حنبل ومحمد بن قدامة الجوهري في جنازة، فلما دفن الميت جلس رجل ضرير يقرأ عند القبر، فقال له أحمد: يا هذا إن القراءة عند القبر بدعة, فلما خرجنا من المقابر قال محمد بن قدامة لأحمد بن حنبل: يا أبا عبد الله ما تقول في مبشر الحلبي؟ قال: ثقة, قال: كتبت عنه شيئا, قال: نعم.
قال: فأخبرني مبشر عن عبد الرحمن بن العلاء بن الحجاج عن أبيه أنه أوصى إذا دفن أن يقرأ عند رأسه بفاتحة البقرة وخاتمها، وقال: سمعت ابن عمر يوصى بذلك, فقال له أحمد: فارجع وقل للرجل يقرأ.
Makna: Terdapat sebuah riwayat dari Al Imam Ali Bin Musa Al Haddad, beliau bercerita: ketika aku bersama Al Iman Ahmad Bin Hambal dan Al Imam Muhammad Bin Qudamah Al Jauhari didalam sebuah acara jenazah, ketika mayat sudah masuk ke liang lahat, ada seorang pria yang buta membaca alQuran disamping kubur. Lantas Al Imam Ahmad Bin Hanbal berkata kepadanya: Kamu ini, sesungguhnya Qira'ah (membaca Al Quran) disamping kubur itu bid'ah.
Maka pada saat kami sudah keluar dari pemakaman tersebut, Al Iman Muhammad bin Qudamah berkata pada Imam Ahmad bin Hanbal: Wahai Abu Abdillah, apa pendapatmu tentang Mubasysyir al Halabi?
Lalu Al Imam Ahmad menjawabnya: Ia (Mubasysyir al Halabi) Tsiqah (terpercaya),
Maka Al Imam Muhammad bin Qudamah pun bertanya kembali: Apakah engkau pernah menulis sesuatu darinya? , Al Imam Ahmad pun menjawab: Ya
Lantas Al Iman Muhammad bin Qudamah menuturkan: Mubasysyir memberitahukan kepadaku, ia riwayatkan dari Abdurrahman bin al Ala bin al-Hajjaj, yang dari bapaknya, bahwa ia berwasiat, "apabila ia dimakamkan, agar dibacakan awal dan akhir surat al-Baqarah pada bagian kepalanya".
Ia berkata: Aku mendengar Ibnu Umar berwasiat seperti itu. Al Imam Ahmad bin Hanbal berkata: Kembalilah, katakanlah kepada pria (tadi) agar melanjutkan bacaan (Al-Qur’an)nya.[5]
- Pengertian: Dari sebuah riwayat ini saja, sudah bisa menjadi pegangan oleh diri kita, bahwa membaca Al Quran disamping kubur itu tidaklah dilarang oleh agama. Ulama rujukan salafi Wahabi saja menuliskan riwayat demikian dan tidak secara langsung ia memperbolehkan itu (membaca Al Qur'an disamping kubur). Jadi agak aneh jika para ustadz salafi Wahabi ada yang melarang melakukan demikian, padahal ulama rujukan mereka saja memperbolehkan melakukan hal itu.
Bolehnya Membaca Alquran Di Kuburan Versi Aswaja
Setelah kami jabarkan isi dari kitab para salafi Wahabi yang memperbolehkan membaca Al Quran disamping kubur, kali ini kami akan memberikan penjelasan dari kalangan imam imam kita Ahli Sunnah Wal Jama'ah.
Keanjuran Membaca Alquran Di Kuburan
Al Iman An-nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim Bisyarhin-Nawawi mengatakan:
واستحب العلماء قراءة القرآن عند القبر لهذا الحديث، لأنه إذا كان يُرجى التخفيفُ بتسبيح الجريد، فتلاوة القرآن أولى، والله أعلم
Makna: Ulama menganjurkan membacakan Al Quran disisi kubur berdalil hadits ini, dikarenakan jika tasbihnya pelepah saja diharapkan bisa memberi keringanan, maka Tilawah Al-Quran yang lebih utama.[6]
Al Imam Ahmad Bin Hanbal Juga Menganjurkan, beliau mengatakan:
إذا دخلتم المقابر، فاقرءوا بفاتحة الكتاب، والمعوذتين، وقل هو الله أحد، واجعلوا ثواب ذلك إلى أهل المقابر، فإنه يصل إليهم، وكانت هكذا عادة الأنصار في التردد إلى موتاهم : يقرءون القرآن
Makna: Apabila kalian memasuki area pemakaman/kuburan, maka bacalah Al Fatihah, Al-Muawwidzataini dan Surah Al Ikhlas, lalu jadikan (sebagai hadiah dari) pahala bacaan tersebut untuk ahli kubur, karna itu akan sampai kepada mereka dan inilah tradisi kaum Anshar ketika mendatangi saudaranya yang telah meninggal yang mana mereka membacakannya AlQuran.[7]
Ini bisa dijadikan jawab atas pertanyaan teman teman kemari Mengenai bolehkan baca Al Fatihah saat ziarah kubur? Maka jawab boleh. Karena Al imam Ahmad bin Hambal memerintahkan kita semua untuk membacanya ketika masuk dikawasan pemakaman.
- Kesimpulan: Membaca Al Quran disamping kubur bukanlah perkara yang dilarang atau dikatakan sebuah perkara yang bid'ah. Sebab sebagaimana yang telah dijelaskan boleh para alim ulama diatas, bahwasanya membaca Al Quran kemudian dihadiahkan kepada mayyit itu sampai kepada mereka dan membaca Al Quran disamping kuburan mereka itu lebih baik daripada hanya meletakan pelepah kurma lantas pergi.
Disusun oleh M. Rofiannur Al Hamaamuh, SN, DH
Referensi
- ^Hadist Riwayat Al Iman Al Bukhari, Nomor Hadist: 432
- ^Hadist Riwayat Al Iman Muslim, Nomor Hadist: 777
- ^https://sunnah.com/bukhari:432. Main Accese: 8 September 2021
- ^https://kbbi.web.id/kuburan.html. Main Accese: 8 September 2021
- ^Kitab: Ar-Ruuh, Ibnu Qayyim, Halaman: 17
- ^Kitab: Syarah Shahih Muslim, Juz: 3, Halaman: 202
- ^Kitab: Mathalib Uli An-Nuha Fi Syarah Ghayatul Muntaha, Juz: 2, Halaman: 162
Subscribe to get free updates