input license here

Hukum Melakukan Hormat Kepada Bendera

Disusun oleh M. Rofiannur Al Hamaamuh, SN, DH.
Hukum Melakukan Hormat Kepada Bendera. Bendera bukan hanya sekedar untuk dipandang dan nilai bahwa terdapat banyak sekali makna pengorbanan para pahlawan pahlawan sebuah negara, melainkan bendera memiliki banyak makna yang tersimpan didalamnya. Baik dari segi arti warnanya atau pun gambarnya.

Tapi, ada sebuah pertanyaan yang sangat menarik, yaitu; Bagaimana hukumnya jika orang melakukan penghormatan kepada bendera, apakah syirik? Atau hal ini memang boleh boleh saja? Mari kita bahas.

Hukum Melakukan Hormat Kepada Bendera

Hukum Melakukan Hormat Kepada Bendera

Mengenal Bendera

Untuk memperindah pembahasan mari kita ketahui terlebih dahulu, bendera itu apa sih?

Bendera adalah; merupakan sepotong kain bisa juga berupa kertas yang memiliki bentuk segi empat atau juga segitiga. Yang kemudian di-ikatkan di ujung tongkat atau tiang dengan keadaan tegak berdiri atau dimiringkan sedikit, bendera dipergunakan sebagai simbol sebuah negara, perkumpulan, Organisasi, dan sebagainya.[1]
  • Pengertian: bendera itu banyak fungsinya, jadi bukan hanya sekedar sebagai simbol sebuah negara republik atau serikat tapi bisa juga dijadikan sebagai bentuk kedaulatan sebuah kelompok, baik itu berupa geng, team atau yang lainnya.

Apa Tujuan Hormat Kepada Bendera

  • Tujuan melakukan hormat kepada bendera adalah untuk di-indonesia ini sendiri yaitu diadopsi dari masa penjajahan Jepang di Indonesia yang mana pada saat itu seluruh anak sekolahan yang wilayahnya dikuasi secara penuh oleh Jepang, diwajibkan melaksanakan upacara bendera dan menyanyikan lagu kebangsaan Jepang, yang didedikasikan sebagai bentuk penghormatan kepada kaisar.[2] kemudian ketika Jepang bisa ditaklukkan oleh Indonesia, maka acara upacara penghormatan bendera ini tidak dibuang, hanya saja dirubah dalam bentuk lagunya menjadi Indonesia raya dan bendera nya yang berbenderakan merah dan putih.[3]

Kandungan Arti Merah Putih

  • Makna yang terkandung dari penghormatan bendera merah putih ini memiliki makna yang luas, salah satunya adalah ketika kita melakukan sikap hormat kepada bendera merah putih pada 17 Agustus, hal itu memiliki arti dan maksud bahwa kita cinta pada tanah air kita sendiri.[4] serta mendedikasikan bahwa berkibar nya sang bendera merupakan bentuk kepedulian dan berkat perjuangan dari para pahlawan yang telah berjuang dalam mendirikan kemerdekaan Indonesia.

Hukum Hormat Pada Bendera Menurut Agama Islam

1. Boleh Hukumnya Melakukan Hormat Kepada Bendera

Al Imam Asy-syaikh 'Athiyah Shaqr pernah ditanya:

السؤال : يقول بعض الناس : إن تحية العلم شرك بالله، فلا يعظم إلا الله وحده، فهل هنا صحيح.؟

Makna: Pertanyaan; ada beberapa orang menyatakan bahwa hormat pada bendera itu merupakan Syirik kepada Allah Subhaanahu wa ta'alaa karna tak ada yang boleh dimuliakan kecuali hanya Allah saja, apakah pernyataan hal ini benar?

Kemudian beliau menjawab demikian:

الجواب : العلم رمز للوطن فى العصر الحديث، وكان عند العرب رمزا للقبيلة والجماعة، يسير خلفه ويحافظ عليه كل من ينتسب إلى القبيلة أو الجماعة، وكلما كان العلم مرفوعا دل على عزة أهله، وإذا انتكس دل على ذلهم، ويعرف عند العرب باسم الراية أو اللواء. وذكر فى غزوة تبوك أن حامل اللواء كان زيد بن حارثة، ولما قتل تناوله جعفر بن أبى طالب وقاتل حتى قتل، ثم تناوله عبد الله بن رواحة فقاتل حتى قتل، فأخذ اللواء ثابت بن أقرم العجلانى وتقدم به إلى خالد بن الوليد وسلمه إياه لجدارته كما ذكر أن جعفرا لما قطعت يده اليمنى حاملة اللواء أخذه بيده اليسرى، فلما قطعت يداه احتضنه بعضديه ثم قتل، ثم دعا رسول الله صلى الله عليه وسلم له أن يعوضه الله بدل اليدين جناحين فى الجنة. فتحية العلم بالنشيد أو الإشارة باليد فى وضع معين إشعار بالولاء للوطن والالتفاف حول قيادته والحرص على حمايته، وذلك لا يدخل فى مفهوم العبادة له، فليس فيها صلاة ولا ذكر حتى يقال : إنها بدعة أو تقرب إلى غير الله.

Makna: Jawaban : Bendera merupakan lambang negara yang ada di masa sekarang, bagi bangsa arab pun hal itu sudah menjadi simbol dari suku dan juga kelompok, semua suku dan kelompok akan berjalan di belakangnya dan menjaganya. Dan setiap bendera dimuliakan karna menjadi lambang kehormatan bangsanya, jika itu jatuh, maka itu juga kehinaan bagi mereka, hal ini dikenal oleh orang arab dengan sebutan Ar-Rayah atau Al-Liwa'.

Disebutkan dalam perang tabuk bahwa pembawa bendera adalah Zaid Bin Haritsah, saat dia terbunuh, bendera dipegang oleh Ja'far Bin Abi Thalib yang ikut berperang hingga terbunuh, lalu itu dibawa oleh Abdullah Bin Rawahah dan dia pun berperang hingga terbunuh, kemudian bendera diraih oleh Tsabit Bin Aqram Al-Ajlani dan diserahkan kepada Khalid Bin Walid, dia menyerahkan itu karna kehebatannya, seperti disebutkan juga ketika tangan kanan Ja'far yang memegang bendera terpotong, lalu dia pegang dengan tangan kiri, dan saat tangan kirinya terpotong, maka Ja'far merangkul bendera dengan kedua lenganya hingga dia terbunuh juga, kemudian Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam berdoa agar Allah mengganti kedua tangan Ja'far dengan sayap di surga.

Hormat pada bendera dengan lagu atau dengan isyarat tangan, dalam situasi khusus itu menunjukkan loyalitas pada tanah air, bersatu di bawah kepemimpinannya, dan komitmen untuk menjaganya, dan hal itu bukanlah dalam pengertian beribadah kepada bendera tersebut, tak ada di dalamnya shalat ataupun dzikir sehingga ada yang menyatakan: itu adalah perbuatan bid'ah atau ibadah pada selain Allah Subhaanahu wa ta'alaa.[5]
  • Pengertian: Hormat kepada bendera bukanlah merupakan sebuah kegiatan ibadah seperti; sholat atau dzikir. Melainkan melakukan penghormatan kepada sebuah benda adalah sebuah bentuk loyalitas atau kepedulian kita kepada negara kita sendiri. Secara rasionalitas saja, sebodoh bodohnya orang dalam ilmu agamanya, tentu dia tahu kepada siapa dia melakukan ibadah yang harus ia tunaikan dan kapan ia hanya sekedar melakukan kegiatan loyalitas saja.
  • Hukum melakukan hormat kepada bendera adalah dibenarkan dan tidak termasuk tindakan syirik kepada Allah Subhaanahu wa ta'alaa. Dan setiap ibadah yang sudah Allah Subhaanahu wa ta'alaa perintahkan kepada kita, itu sudah diatur tata caranya dan sekaligus dengan gerakan-gerakannya, sebagaimana ibadah yang meliputi: haji, zakat, puasa, sholat, do'a, dzikir dan lain sebagainya.
Maka, melakukan hormat bendera bukanlah ibadah melainkan bentuk keloyalitasan atau sikap kepedulian kita bersama terhadap negara kita ini.

Keloyalitasan Umat Islam Terhadap Bendera

Hadist diriwayatkan oleh Anas RA:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى زَيْدًا وَجَعْفَرًا وَابْنَ رَوَاحَةَ لِلنَّاسِ قَبْلَ أَنْ يَأْتِيَهُمْ خَبَرُهُمْ فَقَالَ : أَخَذَ الرَّايَةَ زَيْدٌ فَأُصِيبَ ثُمَّ أَخَذَ جَعْفَرٌ فَأُصِيبَ ثُمَّ أَخَذَ ابْنُ رَوَاحَةَ فَأُصِيبَ وَعَيْنَاهُ تَذْرِفَانِ حَتَّى أَخَذَ سَيْفٌ مِنْ سُيُوفِ اللَّهِ حَتَّى فَتَحَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ

Makna: Sesungguhnya Nabi Saw berbela sungkawa atas wafatnya Zaid, Ja'far dan Ibnu Rawahah di hadapan manusia (orang banyak) sebelum berita tentang mereka sampai kepada kekeluarga mereka.

Maka kemudian beliau bersabda:

Awalnya bendera komando perang itu dipegang oleh Zaid kemudia dia gugur, lalu bendera itu (diambil dan) dipegang oleh Ja'far lalu dia pun gugur maka bendera itu (diambil dan) dipegang oleh Abdullah Bin Rawahah namun dia pun juga gugur. Kedua mata beliau meneteskan air mata, akhirnya bendera itu diambil oleh pedang yang menjadi bagian diantara pedang-pedangnya Allah Subhaanahu wa ta'alaa ('maksudnya Khalid bin Walid') hingga Allah memberi kemenangan kepada mereka.[6]
  • Pengertian: pada bagian ini saja kita sudah menemukan jawaban bahwa bendera bukanlah sebuah kain biasa, tapi ia mengandung makna makna perjuangan yang berat demi menuju sebuah tujuan yaitu kemenangan dan kesejahteraan.

Mencintai Negara Sendiri

Mencintai negara sendiri sebagaimana kita mencintai tanah air negara kita Indonesia merupakan bentuk iman dan syukur kita kepada Allah Subhaanahu wa ta'alaa.

Al Imam Ibnu Rajab Al Hanbali mengatakan:

ﻓﺎﻟﻤﺆﻣﻦ ﺃﺑﺪا ﻳﺤﻦ ﺇﻟﻰ ﻭﻃﻨﻪ اﻷﻭﻝ، ﻭﺣﺐ اﻟﻮﻃﻦ ﻣﻦ اﻹﻳﻤﺎﻥ

Makna: Maka seorang yang beriman selamanya pasti akan rindu dengan tanah airnya yang pertama (Tempat ia berasal), dan cinta kepada tanah air merupakan sebagian dari iman.[7]

Sebuah riwayat hadist dari Anas yang cukup populer:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَدِمَ مِنْ سَفَرٍ فَأَبْصَرَ دَرَجَاتِ الْمَدِينَةِ أَوْضَعَ نَاقَتَهُ وَإِنْ كَانَتْ دَابَّةً حَرَّكَهَا قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ زَادَ الْحَارِثُ بْنُ عُمَيْرٍ عَنْ حُمَيْدٍ حَرَّكَهَا مِنْ حُبِّهَا حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ جُدُرَاتِ تَابَعَهُ الْحَارِثُ بْنُ عُمَيْرٍ

Makna: Rasulullah Saw apabila ia pulang dari bepergian maka beliau melihat dataran tinggi kota Madinah lalu Beliau mempercepat jalan unta beliau dan bila menunggang hewan lain beliau memacunya. Berkata Abu Abdullah Al-Bukhari, Al-Harits Bin 'Umair dari Humaid: Beliau memacunya karena dari kecintaan beliau (kepada negaranya Madinah)

Dari Humaid dari Anas berkata: Beliau melihat dinding-dinding kota Madinah. Hadits ini diikuti pula oleh Al-Harits Bin 'Umair.[8]

Hadist diatas ini dijelaskan oleh Al Imam Ibnu Hajar Al Asqalani dalam kitab Fathul Baari Beliau:

وَفِي الْحَدِيث دَلَالَة عَلَى فَضْل الْمَدِينَة ، وَعَلَى مَشْرُوعِيَّة حُبّ الْوَطَن وَالْحَنِين إِلَيْهِ

Makna: Dan dalam hadits ini ada sebuah petunjuk tentang keutamaan kota Madinah dan disyariatkannya cinta kepada tanah air dan kerinduan kepadanya.[9]
  • Akhir: Tunjukanlah rasa cinta dan bentuk kepedulian kita kepada negara kita, jangan pernah mengkhianati bangsa dan usirlah seluruh para pengkhianat pengkhianat bangsa dinegara kita.

  1. "KBBI". Main Accese: 14 Agustus 2021. https://www.kbbi.web.id/bendera.html"
  2. "Richardson Kilis". Main Accese: 14 Agustus 2021. https://id.quora.com/Mengapa-pada-hari-Senin-hampir-di-setiap-sekolah-dasar-sampai-dengan-menengah-atas-selalu-diadakan-upacara-bendera/.
  3. "Wikipedia". Main Accese: 14 Agustus 2021. https://id.m.wikipedia.org/wiki/Hormat_bendera.
  4. "Tribun News". Main Accese: 14 Agustus 2021. https://www.banjarmasin.tribunnews.com/amp/2015/08/22/menemukan-makna-menghormati-merah-putih.
  5. Kitab: Fatawa Al-Azhar, Juz: 10, Halaman: 221
  6. Hadist Riwayat Bukhari, Nomor Hadist: 3474
  7. Kitab: Jaami'ul 'Ulum Wal Hikam, Juz: 2, Halaman: 379
  8. Hadist Riwayat Bukhari, Nomor Hadist: 1802
  9. Kitab: Fathul Bari, Juz: 6, Halaman: 6
Related Posts
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates