input license here

Hukum Berbaurnya Laki Dan Perempuan Dalam Satu Ruangan

Disusun Oleh M. Rofiannur Al Hamaamuh, SN, DH.
Hukum Berbaurnya Laki Dan Perempuan Dalam Ruang. Sebagai guru yang baik maka kita juga harus mengajarkan kepada sesuatu yang baik pula kepada murid murid kita semua. Yaitu, dalam agama Islam laki laki dan perempuan tidak boleh berbaur bahkan berdekatan.

Tapi, kebanyakan yang sudah kita temui bersama yaitu kebanyakan sekolah menyatukan murid pria dan wanita dalam satu ruangan, yakni kelas. Lalu bagaimana hukumnya dalam pandangan Islam? Mari kita bahas bersama.

Hukum Berbaurnya Laki Dan Perempuan Dalam Ruang Kelas

Hukum Berbaurnya Laki Dan Perempuan Dalam Ruang Kelas
Berbaur atau berkumpul didalam kamus besar bahasa Indonesia memiliki makna; bersatu menjadi sebuah kesatuan atau kelompok.[1] dalam kata lain yaitu terdapat banyak orang didalamnya, baik laki laki saja, para wanita saja atau bercampurnya keduanya.

Hukum Ikhtilath

Dalam pandangan Islam istilah bercampurnya laki laki dengan perempuan ataupun sebaliknya yaitu dinamakan Ikhtilath/الاختلاط. Sebagaimana yang sudah dijelaskan oleh para alim ulama:

الاختلاط ضم الشيئ الی الشيئ

Makna: Ikhtilath (Bahasa Arab: الاختلاط) adalah bercampurnya atau berkumpulnya sesuatu kepada sesuatu yang lain.[2]
  • Pengertian: jika ada sebuah kelompok yang berisikan banyak sekali orang orang baik itu kalangan laki laki dan perempuan yang bercampur baur, maka itu sudah masuk dalam kategori Ikhtilath. Ulama sudah sepakat bahwa Ikhtilath yang dilakukan sebuah kelompok atau organisasi yang berisikan laki laki dan perempuan tanpa adanya pembatas, maka hukumnya haram.

Sebagaimana yang sudah dijelaskan:

قد يكون اثر الاختلاط هو الحرمة وذلك تبعا لقاعدة: إذاجتمع الحلال والحرام غلب الحرام

Makna: Kadang pengaruh Ikhtilath (campur baurnya laki laki dengan perempuan atau sebaliknya) adalah haram, hal demikian berdasarkan Qoidah; 'Jika perkara halal dan haram berkumpul jadi satu maka yang unggul adalah yang haram'.[3]
  • Pengertian: Dari sini sudah bisa kita bisa simpulkan bersama bahwa Ikhtilath memang haram hukumnya, tapi ada pengecualian disini, yaitu jika tidak menimbulkan syahwat, sebagaimana yang sudah dijelaskan:

اخْتِلَاطَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ إذَا لَمْ يَكُنْ خَلْوَةً لَيْسَ بِحَرَامٍ

Makna: Ikhtilath Para wanita dan lelaki tidaklah haram jika tidak menimbulkan kholwah.[4]
  • Pengertian: Jika Ikhtilath yang dilakukan mereka tidak menimbulkan syahwat, yaitu laki laki tidak syahwat kepada seorang wanita ketika berada didalam perkumpulan maka hukumnya tidaklah haram.

Peringatan: ini hanya berlaku didalam sebuah majlis yang tidak berisikan maksiat kepada Allah Subhaanahu wa ta'alaa dan tidak menimbulkan fitnah. Jika menimbulkan fitnah maka perkumpulan nya  maka haram juga hukumnya. Sebab sabda nabi: 

لايخلون رجل بامرأة فإن ثالثهما الشيطان

Makna: Tidak boleh laki laki dengan perempuan berkholwat karena sesungguhnya Syaitan yang ketiga diantara keduanya.[5]

Apa Bedanya Ikhtilath Dengan Kholwah

Jika anda sudah faham yang dinamakan Ikhtilath, maka apa sih bedanya dengan kholwah?

الخلوة بالأجنبية والنظر بشهوة اليها

Makna: Kholwah dengan wanita yang bukan mahram adalah memandang dengan syahwat kepadanya.[6]
  • Pengertian: Dalam kata lain, Ikhtilath yang diharamkan adalah ketika sudah berkumpul nya atau bercampurnya laki laki dengan para perempuan dalam satu ruangan yang bisa menimbulkan syahwat. Jika sudah menimbulkan syahwat maka itu sudah dikategorikan sebagai kholwah dan hukum kholwah adalah haram, sebagaimana hadist nabi Muhammad Saw diatas.

Batasan Kholwah Dengan Lawan Jenis

Kholwah bisa dihitung jika tidak aman dari fitnah, dengan kata lain sekalipun dalam studi yang bermanfaat, jika meninggalkan fitnah maka tetap dikategorikan sebagai haram. Sebagaimana keterangan berikut:

وَضَابِطُ الْخَلْوَةِ اجْتِمَاعٌ لَا تُؤْمَنُ مَعَهُ الرِّيبَةُ عَادَةً بِخِلَافِ مَا لَوْ قُطِعَ بِانْتِفَائِهَا عَادَةً فَلَا يُعَدُّ خَلْوَةً

Makna: Batasan khalwah (Bahasa Arab: خَلْوَةِ) adalah 'Berkumpul' yang tidak bisa diamankan dari terjadinya perbuatan yang condong pada tindakan zina menurut kebiasaannya. Ini tidak sama saat sudah bisa dipastikan tidak akan terjadi hal yang demikian (tindakan zina) menurut ukuran kebiasaannya, jika demikian maka hal itu tidak bisa disebut dengan khalwat.[7]
  • Pengertian: Yang bisa dikategorikan sebagai kholwah adalah ketika berbaurnya tadi condong atau lebih mengarahkan kepada perkara zina, seperti zina-nya tangan ingin meraba, menyentuh atau lain sebagainya.
Yang paling ditekan didalam Islam adalah Ikhtilath, karena Ikhtilath adalah sebuah perkara yang sangat sangat dilarang didalam agama Islam.

Dalam keterangan yang lain, ada sebuah pengecualian yang bisa kita terapkan bersama yaitu boleh saja seorang laki laki dan perempuan berduaan, asal mereka berdua orang orang yang sama sama baik.

Dalam kitab Mughni Muhtaj sudah dijelaskan:

يجوز للرجل ان يحلو بامرأتين اجنبيين ثيقتين فأكثر كما نقله الرافعي عن الاصحاب

Makna: Boleh seorang lelaki melakukan menyepi dengan dua orang perempuan terpercaya atau lebih, sebagaimana keterangan yang diambil oleh Imam Al-Rafi'i dari ulama Syafi'iyah.[8]
  • Akhir: boleh boleh saja laki laki dan perempuan berkumpul dalam sebuah ruangan seperti ruangan kerja atau sekolah asal aman dari fitnah, tidak menimbulkan kholwah.

Referensi
Related Posts
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates