input license here

Hukum Menumpang Buang Hajat di Toilet Masjid

Disusun oleh M. Rofiannur Al Hamaamuh, SN, DH.
Hukum Menumpang Buang Hajat di Toilet Masjid. Saat sedang berpergian pasti ada saja sesuatu yang membuat kita merasa tidak nyaman karenanya, contohnya seperti; kebelet pipis atau sampai ingin BAB. Ya sebagai makhluk yang normal hal yang seperti ini wajar terjadi kepada siapapun.

Tapi, tahukah anda? Bagaimanakah hukumnya jika kita numpang buang hajat pada toilet masjid. Apakah haram atau boleh boleh saja? Mari kita bahas.

Hukum Menumpang Buang Hajat di Toilet Masjid

Hukum Menumpang Buang Hajat di Toilet Masjid
Sebagaimana yang sudah kita ketahui bersama bahwa masjid merupakan tempat ibadahnya umat Islam, tapi untuk membahas persoalan kali ini akan kami rinci menjadi beberapa bagian.

1. Hukumnya Haram

Hukum orang yang sedang buang hajat ditoilet masjid, terjadi perselisihan diantara para alim ulama, diantara ada yang mengatakan haram secara mutlak, sebagaimana pendapat yang dikeluarkan oleh Al Imam Syarwani didalam kitab beliau:

وكذا يؤخذ من ذلك حرمة ما جرت به العادة من أن كثيرا من الناس يدخلون فمحل الطهارة لتفريغ أنفسهم ثم يغسلون وجوههم وأيديهم من ماء الفساقي المعدة للوضوء لازالة الغبار ونحوه بلا وضوء ولا إرادة صلاة

Begitupun sesuatu keharaman yang telah lumrah terjadi adalah kebanyakan Manusia ketika ia masuk ketempat bersuci (toilet masjid) mereka hanya menyelesaikan hajat pribadi mereka saja. Kemudia mereka membasuh wajah mereka dan tangan mereka menggunakan air yang sudah dipersiapkan hanya berwudhu' guna untuk meniadakan debu dan hal sejenisnya, tanpa (diteruskan dengan) berwudhu atau berkeinginan untuk shalat (dimasjid tersebut).[1]
  • Pengertian: Menurut Pandangan Al Imam Syarwani bahwa, jika ada orang yang menumpang buang hajat saja ditoilet masjid tersebut, kemudian ia menggunakan air yang biasa disiapkan hanya untuk bersuci "Seperti; berwudhu" tanpa melakukan ibadah disitu. Maka menggunakan air dari masjid tersebut hukumnya haram.
  • Dalam hal ini bukan hanya berlaku kepada orang yang numpang kencing atau buang air besar saja, tetapi kepada setiap orang yang menggunakan toilet masjid hanya untuk hajat pribadi tanpa ada niatan untuk melakukan ibadah disana, contohnya seperti: mandi disana untuk menghilangkan gerah, mencuci muka agar tidak berminyak dan sebagainya, maka hukumnya adalah haram.
Jadi saran kami adalah usahakan beribadah sebentar disana jika anda sudah menggunakan air disana, seperti melakukan shalat Sunnah mutlak atau sholat Sunnah tahiyatal-masjid. Guna untuk menghilangkan keharaman atas penggunaan air masjid.

2. Tidak Haram Jika Sudah Diwakafkan

Pendapat yang mengatakan boleh menggunakan toilet masjid yang guna hanya untuk menghilangkan hajat pribadi, yaitu Al Imam Zainuddin Al Maribari.

Akan tetapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
  1. Airnya memang sudah diwakafkan untuk umum.
  2. Kebiasaan nya tidak diingkari sama sekali.
Sebagaimana dalam kitab Fathul Mu'in dijelaskan:

وسئل – العلامة الطنبداوي عن الجوابي والجرار التي عند المساجد فيها الماء إذا لم يعلم أنها موقوفة للشرب، أو الوضوء أو الغسل الواجب، أو المسنون، أو غسل النجاسة ؟ (فأجاب) إنه إذا دلت قرينة على أن الماء موضوع لتعميم الانتفاع: جاز جميع ما ذكر من الشرب وغسل النجاسة وغسل الجنابة وغيرها. ومثال القرينة: جريان الناس على تعميم لانتفاع من غير نكير من فقيه وغيره، إذا الظاهر من عدم النكير: أنهم أقدموا على تعميم الانتفاع بالماء بغسل وشرب ووضوء وغسل نجاسة.

Al Imam Al Allamah At-Thanbadawi pernah ditanya; Mengenai (hukum menggunakan) wadah di masjid yang berisikan air, jika tidak diketahui, apakah wadah itu memang sudah diwakafkan/diperuntukkan untuk di guanakan minum, berwudhu', mandi besar, mandi Sunah, mandi junub, atau guna untuk menghilangkan najis?

Lalu beliau menjawab nya; jika terdapat tanda-tanda yang menjadi bukti bahwasanya air itu diletakkan memang hanya untuk diambil kemanfaatannya, maka boleh boleh saja menggunakan air tersebut baik guna untuk minum, membasuh najis, mandi janabah dan lain lain.

Contoh dari Qarinah; Telah menjadi kebiasaan orang-orang banyak untuk mengambil manfaat secara luas air tersebut tanpa ada pengingkaran dari seorang faqih (ulama setempat) atau yang lainnya. Karena bentuk kejelasan dari 'tanpa ada pengingkaran' tersebut adalah bukti bahwa mereka datang hanya untuk mengambil manfaat secara luas air tersebut dengan menggunakannya untuk mandi, minum, wudhu' dan menghilangkan najis.[2]
  • Pengertian: Jika ada sebuah masyarakat umum yang sudah menjadi kebiasaan mereka yaitu menggunakan air masjid (seperti; menggunakan toilet masjid) serta tidak ada pencegahan dari warga tersebut dan orang yang faham agama tidak mengingkari hal tersebut, maka hukumnya boleh dan tidak haram sekalipun melakukan aktivitas pribadi, seperti menghilangkan najis, mandi, buang air kecil dan sebagainya.
Akhir: Hemat kami adalah cari tahu terlebih dahulu kebiasaan masyarakat sekitar masjid tersebut. Jika mereka mengingkari nya maka anda harus mengunakan air tersebut yang maslahat nya kembali lagi kepada masjid, seperti sholat disana.

Akan tetapi, jika Menggunakan air masjid bukanlah merupakan suatu yang dilarang oleh mereka, maka silahkan anda menggunakan nya.

Referensi
Related Posts
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates