input license here

Hukum Penghasilan Penyanyi Perempuan

Hukum Penghasilan Penyanyi Perempuan
Disusun oleh M.Rofiannur Al Hamaamuh,SN,DH.
Hukum penghasilan dari seorang penyanyi wanita - Banyak orang yang suka banget nyanyi, bahkan tidak jarang juga diantara mereka ada yang menjadi seorang artis yang terkenal, bukan hanya ditingkat nasional tapi internasional.

Semoga orang memiliki hak untuk menunjukkan kemampuan mereka masing masing, baik dalam paduan suara, musik bahkan sejarah.

Bernyanyi (bahasa Inggris: sing, Rusia: петь) merupakan kebiasaan kebanyakan orang orang yang suka sekali akan irama atau senandung ketika ia mendengarnya. Bernyanyi juga bisa menjadi penghasilan yang amat besar apabila ia memiliki suara yang indah nan bagus yang utamanya adalah enak untuk didengarkan.

Apa itu bernyanyi (What is singing)

Bernyanyi atau bisa juga kita sebut sebagai menyanyi adalah suatu perbuatan vocal (aspek pebuatan fisik) agar bisa menghasilkan irama musical dengan hanya bermodalkan suara lalu dengan menambahkan/ mengatur nada suara yang dikeluarkan oleh sang penyanyi.[1,2]

Penyanyi 

Adalah seorang yang membawakan lagu-lagu dengan cara mengeluarkan nada melodis yang keluar dari mulutnya baik itu berupa dengan iringan music atau tidak.[3]

Catatan: yang kami bahas adalah penyanyi wanita, sebab banyak pertanyaan yang masuk kepada kami mengenai masalah ini.

Hukum Penghasilan Dari Seorang Penyanyi Wanita

Sebetulnya hukum bernyanyi itu terbagi menjadi tiga:
  1. Bernyanyi bisa mendapatkan pahala dari nyanyian yang ia nyanyikan, dengan syarat nyanyian yang dia nyanyikan dapat menggugah kan hatinya untuk semakin banyak dan rajin melakukan ketaatan kepada Allah.
  2. Apabila maksud bernyanyi nya tadi untuk perkara yang berhubungan dengan perkara maksiat, maka melakukannya diharamkan alias berdosa.
  3. Apabila tidak demikian maka hukum menyanyikan nya terbilang Lagha (Sia sia) yang kemungkinan besar nya dia hanya akan mendapatkan dosa dari lagu yang ia nyanyikan. Sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Tuhfatul Muhtaj:

Dalil »
قال الغزالي : الغناء إن قصد به ترويح القلب علی الطاعة فهو طاعة أو علی المعصية فهو معصية وإن لم يقصد به شيئ فهو لهو معفو عنه.

Makna: Imam Ghazali mengatakan : Menyayikan lagu islami/religi yang bisa menggugah hati untuk semakin ta'at kepada Allah, maka hukumnya boleh (dipahalai) dan menyayikannya atas dasar perkara maksiat maka berdosa dan apabila tidak didasari apapun maka terbilang sebagai main main maka dalam hal ini di ampuni melakukannya.[4]

Hukum Penyanyi Wanita Yang Berjoget

Adapun seorang wanita yang memiliki propesi/pekerjaan sebagai penyanyi, baik itu penyanyi, gambus, pop atau dangdut. Maka melakukan hal tersebut "Diharamkan" sesuai dengan kesepakatan Alim Ulama.

Dalil »
أما رقص النساء أمام من لا يحل لهن فإنه حرام بالإجماع لما يترتب عليه من إثارة الشهوة والافتتنان وما فيه من التهتك والمجون، ومثلهن الغلمان المرد أمام من يشتهيهم ويفتن بهم

Makna: Adapun Wanita menari (Berjoget joget) didepan Orang yang tidak halal baginya, maka sesungguhnya hal itu Haram secara Ijma' karena dapat menimbulkan bangkitnya syahwat dan berbagai fitnah serta didalamnya ada keburukan dan senda gurau. Dan sama halnya dengan Wanita ialah tarian Anak Kecil yang ganteng yang dapat membangkitkan nafsu orang yang menyukainya dan terkena fitnah sebab mereka.[5]

Catatan: Wanita yang memiliki pekerjaan sebagai penyanyi apabila ketika ia berada diatas pentas/panggung. Apabila ia melakukan gerakan yang misalnya hanya berjalan, mengangkat tangan dan sebagainya. Yang masih jauh apabila dikategorikan sebagai Berjoget. Maka Hukum melakukan demikian tidaklah diharamkan.

Wanita Menyanyikan lagu Sambil Mendayu Dayu

Apabila seorang wanita yang berkarier dipentas musical, yang melemah lembutian suaranya (Mendayu Dayu) agar ia memikat para hati penontonnya, terlebih banyak kalangan para lelaki yang menghadiri pada acara tersebut. Maka hukumnya haram. Sebab nantinya akan menimbulkan fitnah, tetapi apabila tidak dikhawatirkan akan timbul nya fitnah, maka melakukannya tidaklah mengapa.

Dalil »
حكم الغناء ٠٠٠الى ان قال٠٠٠ فالتغني من حيث كونه ترديد الصوت بالألحان مباح لا شيء فيه، ولكن قد يعرض له ما يجعله حراماً أو مكروهاً ومثله اللعب، فيمتنع الغناء إذا ترتب عليه فتنة بامرأة لا تحل أو بغلام أمرد، كما يمتنع إذا ترتب عليه تهيج لشرب الخمر أو تضييع للوقت وانصراف عن أداء الواجبات، 

Makna: Hukum bernyanyi .. sampai pada ucapan.. Adapun hukum bernyanyi sekiranya dengan mengulang-ulang suara cengkok yang diperbolehlah hukumnya boleh / tidak apa-apa. Akan tetapi terkadang dalam nyanyian itu terdapat unsur yang mengakibatkan hukum nya menjadi haram atau makruh, begitu juga dalam hal permainan. Bernyanyi hukumnya menjadi dilarang apabila dapat menimbulkan fitnah karena sebab dinyanyikan oleh wanita yang tidak halal atau oleh anak muda yang ganteng yang dapat membangkitkan nafsu, hal ini dilarang sebagaimana jika nyanyian tersebut bisa mempengaruhi orang untuk minum khomer, atau dapat mengakibatkan membuang-buang waktu dan memalingkan dari melaksanakan kewajiban-kewajiban.[6]

Dalil »
 أمَّاالرقص والتصفيق فخفَّة ورُعونة مشابهة  لرُعونة الإناث لا يفعلهما إلا أرعن أو مُتصنِّع جاهل، ويدلُّ على جهالة فاعلهما أنَّ الشريعة لم تردْ بهما لا فِي كتابٍ ولا سنَّة ولا فعَل ذلك أحدٌ من الأنبياء، ولا مُعتَبَرٌ من [أتباع] الأنبياء، وإنما يفعله الجهلة السُّفَهاء الذين التبسَتْ عليهم الحقائق بالأهواء، وقد حرَّم بعض العلماء التصفيق على الرجال؛ لقوله - صلَّى الله عليه وسلَّم - ((إنَّما التَّصْفِيقُ للنِّساءِ)) (١)، ا. هـ كلامه

Makna: Adapun menari dan tepuk tangan maka hal itu merupakan perbuatan tiada guna dan menuruti nafsu, sehingga menyerupai perbuatan Wanita dan hal itu tidak akan dilakukan kecuali oleh orang-orang yang menuruti hawa nafsunya dan juga orang yang bodoh. Adapun keterangan yang menunjukkan kebodohan pelaku hal itu adalah bahwasanya dalam syariat tidak ada keterangan baik dalam Qur'an, hadits, maupun Akhlak para Nabi atau Akhlak pengikut para Nabi. Tetapi sebaliknya hal itu perupakan tingkah laku Orang-orang bodoh yang tidak bisa membedakan mana kebenaran dan mana hawa nafsu. Dan sungguh sebagian Ulama' mengharamkan bertepuk tangan atas para Laki-laki berdasarkan hadits Nabi Muhammad ; "Sesungguhnya tepuk tangan itu untuk Perempuan.[7]

Hukum Penghasilan Sebagai Penyanyi

Hasil uang yang diperoleh dari pekerjaan sebagai penyanyi (wanita) maka hukum uangnya ditafsil (Bahasa Inggris: Detail) sebagaimana berikut ini.
  • A. Apabila sebagaimana keterangan yang ada pada dalil yang nomor 4 diatas, maka hukumnya adalah halal, sebab nyanyian dan laguannya adalah seperti berupa sholawat dan Nasheed yang dapat menggugah hati untuk semakin taat kepada Allah Subhaanahu Wa Taa'laa.
  • B. Apabila sebagaimana permasalahan yang sedang kita bahas sekarang ini yakni wanita yang bernyanyi sambil berjoget-joget dan mendayu Dayu maka hukumnya adalah Haram. Dan hasil uangnya juga "Haram".

Dalil »
وَكَذَلِكَ أَجْمَعُوا عَلَى تَحْرِيمِ أُجْرَةِ الْمُغَنِّيَةِ لِلْغِنَاءِ وَالنَّائِحَةِ لِلنَّوْحِ وَأَمَّا الَّذِي جَاءَ فِي غَيْرِ صَحِيحِ مُسْلِمٍ مِنَ النَّهْيِ عَنْ كسب الاماء فالمراد به كسبهن بالزنى وَشِبْهِهِ لَا بِالْغَزْلِ وَالْخِيَاطَةِ وَنَحْوِهِمَا

Makna: Begitu juga para Ulama' sepakat atas haramnya ongkos penyanyi dan ongkos orang yang disewa untuk meratapi kematian. Adapun keterangan yang terdapat dalam hadist diselain shohih Muslim tentang larangan mempekerjakan para-budak perempuan maksudnya adalah larangan mempekerjakan mereka untuk berzina maupun hal semisal zina, bukan larangan mempekerjakan mereka untuk menenun dan menjahit atau semisalnya.[8]

Hukum Menyewa Jasa Penyanyi

Hukum Menyewa Jasa yang berupa demikian hulunya Diperinci:
  • A. Apabila menyewa sebuah grup band atau dangdut yang mana penyanyi melakukan hal hal yang diharamkan maka "Haram" pula menyewa jasa mereka. Sebab melakukan demikian dikategorikan sebagai menolong perkara maksiat.
  • B. Seandainya jasa yang disewa tidak termasuk sebagaimana pembahasan, maka hukumnya boleh, seperti menyewa jasa jam'iyah Hadrah, Gambus, Sholawat relegi dan lain sebagainya.

Dalil »
لا يجوز الاستئجار على المعاصي كاستئجار الإنسان للعب واللهو المحرم وتعليم السحر والشعر المحرم وانتساخ كتب البدع المحرمة، وكاستئجار المغنية والنائحة للغناء والنوح، لأنه استئجار على معصية، والمعصية لا تستحق بالعقد٠

Makna: Tidak boleh menyewa seseorang untuk melakukan pekerjaan maksiat contohnya: "menyewa orang untuk melakukan permainan maupun senda gurau yang diharamkan", "menyewa seseorang untuk mengajarkan sihir dan syair yang diharamkan", "menyalin kitab-kitab yang berisi hal-hal bid'ah yang diharamkan", "Menyewa seorang penyanyi untuk menyanyi", "Menyewa orang untu memangis meratapi kematian". Semua hal ini dilarang karena termasuk katagori menyewa seseorang untuk perbuatan maksiat sedangkan maksiat itu sendiri tidak boleh untuk dijadikan transaksi akad.[9]

Dalil »
الاِسْتِئْجَارُ عَلَى الرَّقْصِ؛
٦ - الاِسْتِئْجَارُ عَلَى الرَّقْصِ يَتْبَعُ حُكْمَ الرَّقْصِ نَفْسِهِ، فَحَيْثُ كَانَ حَرَامًا أَوْ مَكْرُوهًا أَوْ مُبَاحًا كَانَ حُكْمُ الاِسْتِئْجَارِ عَلَيْهِ كَذَلِكَ. وَقَدْ نَصَّ الْمَالِكِيَّةُ عَلَى أَنَّ الرَّقْصَ حَيْثُ كَانَ حَرَامًا لاَ يَجُوزُ الاِسْتِئْجَارُ عَلَيْهِ وَلاَ يَجُوزُ دَفْعُ الدَّرَاهِمِ لِلرَّقَّاصِ. وَلاَ خِلاَفَ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ فِي عَدَمِ جَوَازِالاِسْتِئْجَارِ عَلَى الْمَنَافِعِ الْمُحَرَّمَةِ وَغَيْرِ الْمُتَقَوِّمَةِ، فَحَيْثُ كَانَ الرَّقْصُ حَرَامًا لاَ يَجُوزُالاِسْتِئْجَارُ عَلَيْهِ (٢٢)٠ وَيُرَاجَعُ فِي هَذَا مُصْطَلَحُ: "إِجَارَة"٠

Makna: Meminta ongkos atas perbuatan menari; (6) - Meminta ongkos atas perbuatan menari mengikuti hukum menari itu sendiri. Maka apabila tarian itu haram, makruh, atau mubah maka hukum meminta ongkosnya sama seperti hukum tarian itu.

Madzhab Maliki telah men-nash bahwasanya apabila tarian itu haram maka tidak boleh meminta ongkos atas tarian tersebut. Dan tidak boleh memberikan Dirham (Uang) kepada Penari. Dan tidak ada perbedaan diantara Fuqoha' didalam tidak bolehnya meminta ongkos atas manfaat-manfaat yang diharamkan dan aktifitas yang tidak berharga. Maka sekiranya menari itu haram, maka tidak boleh meminta ongkos atas menarinya (22). Dan pembahasan masalah ini dikembalikan dalam bab ijaroh.[10]

Related Posts
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates