input license here

Hukum Menuruti Keinginan Istri Yang Sedang Ngidam

Disusun oleh M. Rofiannur Al Hamaamuh, SN, DH.
Hukum Menuruti Keinginan Istri Yang Sedang Ngidam. Sebagian para suami ada yang enggan untuk memenuhi keinginan sang istri ketika ia sedang dalam fase ngidam. Karena, terkadang ketika istri menginginkan sesuatu, adakalanya keinginannya itu diminta pada saat yang sangat tidak wajar, seperti meminta rujak pada tengah malam, misal.

Jadi andai kata kita enggan untuk memenuhi keinginannya apakah kita sebagai suami berdosa?. Mari kita bahas bersama.

Hukum Menuruti Keinginan Istri Yang Sedang Ngidam

Hukum Menuruti Keinginan Istri Yang Sedang Ngidam
Sebetulnya seorang istri boleh meminta suatu kebaikan kepada sang suami, selama si suami mampu untuk melakukannya dan ridho terhadap memenuhi permintaan istrinya tersebut.

Allah Subhaanahu wa ta'alaa berfirman:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Makna: Dan bergaul-lah dengan mereka secara baik-baik.[1]
  • Pengertian: Allah memerintahkan kepada setiap manusia yang Islam yaitu agar mereka saling memenuhi kebutuhan mereka yang satu dengan lainnya, maksudnya; kita sebagai pasangan suami istri haruslah kita berbuat baik kepada pasangan kita, dari segi apapun, baik dari segi keinginan sekalipun.
  • Suami memiliki hak kepada istri dan istrinya pun juga memiliki hak kepada suaminya. Maka harusnya kita mengetahui, bahwa ketika mereka menginginkan sesuatu pada kita, berarti itu adalah hak mereka dan kita harus mengerti bahwa kita sebagai pasangan yang baik sebagaimana yang sudah Allah Subhaanahu wa ta'alaa firmankan, kita harus memenuhi haknya.

1. Defenisi Ngidam Dalam Islam

Dalam kitab kamus Assohihah dijelaskan, bahwa ngidam itu adalah:

وحم والوَحامُ والوِحامُ: شهوة الحُبلى، وليس الوِحامُ إلاّ في شهوة الحبل خاصَّةً.

Makna: Lafadz Waham dan wahaamu serta wihaamu, artinya; Berkeinginan-nya Wanita yang sedang hamil. Kata "ngidam" hanya terjadi saat wanita sedang mengandung saja.[2]
  • Pengertian: Wanita yang hamil kemudian memiliki keinginan maka itu dinamakan Wahaam/وحم yaitu "Ngidam". Dan "Ngidam" hanya terjadi pada wanita hamil dan wanita yang tidak hamil/mengandung maka tidak dikategorikan sebagai "Ngidam".
  • Ngidam adalah sesuatu yang wajar dan menjadi tabiat seorang wanita ketika ia dalam fase hamil, maka sebagai suami yang baik maka hendaknya ia faham dan mengetahui bahwa ia memiliki hak yang harus dipenuhi oleh pasangan tercintanya, yaitu menunaikan hajat si istri tercintanya buang disebut dengan Ngidam.

Dalam kitab kamus Maqayisul-Lughat juga dijelaskan:

(وحم) الواو والحاء والميم: كلمتان. الوَحَم والوَِحَام. والوَحَم: شهوةُ المرأة للشيء على الحَبَل.

Makna: Wahamu - (Huruf nya) wawu, ha dan mim. Artinya; Mengidam yaitu Berkeinginan-nya seorang wanita akan sesuatu ketika dia sedang mengandung.[3]

2. Hukum Memenuhi Hajat Istri Yang Hamil "Ngidam"

Hukum seorang suami menuruti keinginan sang istri ketika hamil "Ngidam" maka hukumnya adalah Wajib, karena masuk bab Nafkah, sebab suami sudah diperintahkan oleh Allah untuk berbuat baik kepada pasangan, maka dari itulah para alim ulama mengatakan, dianjurkan untuk memenuhi hajatnya istri yang sedang hamil karena itu wajar terhadap wanita:

تَنْبِيهٌ : يَنْبَغِي أَنْ يَجِبَ مَا تَطْلُبُهُ الْمَرْأَةُ عِنْدَ مَا يُسَمَّى بِالْوَحَمِ مِنْ نَحْوِ مَا يُسَمَّى بِالْمُلُوحَةِ إذَا اُعْتِيدَ ذَلِكَ,وَأَنَّهُ حَيْثُ وَجَبَتْ الْفَاكِهَةُ وَالْقَهْوَةُ وَنَحْوُ مَا يُطْلَبُ عِنْدَ الْوَحَمِ ، يَكُونُ عَلَى وَجْهِ التَّمْلِيكِ فَلَوْ فَوَّتَهُ اسْتَقَرَّ لَهَا وَلَهَا الْمُطَالَبَةُ بِهِ وَلَوْ اعْتَادَتْ نَحْوَ الْأَفْيُونِ بِحَيْثُ تَخْشَى بِتَرْكِهِ مَحْذُورًا مِنْ تَلَفِ نَفْسٍ وَنَحْوِهِ لَمْ يَلْزَمْ الزَّوْجَ لِأَنَّ هَذَا مِنْ بَابِ التَّدَاوِي ا هـ م ر سم.

Makna: "Peringatan" Sudah sepantasnya dikategorikan hukum wajib (pada suami) ke sesuatu yang di-inginkan oleh istri ketika dia mengalami sesuatu yang disebut dengan "ngidam", yakni dari semisal dia ingin makanan asinan ketika dia suka dengan hal itu. Serta ketika ia menginginkan buah-buahan, kopi, dan apapun yang diminta selama ngidam dinyatakan wajib, maka hal itu bersifat tamlik/hak milik. Andaikata terlewat (keinginannya tidak dipenuhi suami) maka istri tetap berhak meminta kembali dan bisa menagihnya. Jika ternyata istri terbiasa dengan mengkonsumsi opium, yang sekiranya tidak bisa dipenuhi akan berefek kerusakan fungsi tubuh atau semacamnya, maka tetap tidak wajib dituruti sebab hal itu masuk pada bahasan pengobatan.[4]
  • Pengertian: Selama keinginan istri tersebut adalah sesuatu yang wajar dan tidak memudharatkan terhadap tubuhnya, maka wajib bagi suami untuk menunaikan hajatnya tersebut. Ini hanya berlaku kepada nafkah dzohir yang dilakukan suami kepada istrinya, dalam segi pakaian, minuman, makanan dan makanan yang digemari oleh istrinya. Tapi jika lewat dari itu, artinya sudah masuk pada pembahasan "Pengobatan", maka ia tidak wajib menunaikan hajatnya tersebut, sebab pengaruhnya akan mempengaruhi janin dalam kandungannya.

3. Suami Memenuhi Sesuatu Yang Digemari Oleh Istri

Sebagaimana yang telah kami jelaskan diatas, bahwa ketika seorang wanita ngidam maka wajib bagi suami untuk menunaikannya sekalipun si istri menginginkan makanan yang ia sukai:

قَوْلُهُ : ( وَقَدْ تَغْلِبُ الْفَاكِهَةُ ) لَيْسَ هَذِهِ مِنْ الْأُدْمِ وَيُسْتَفَادُ مِنْهُ ، أَنَّ الْوَاجِبَ لَا يَتَقَيَّدُ بِالْأَكْلِ وَالْأُدْمِ . بَلْ كُلُّ مَا جَرَتْ بِهِ الْعَادَةُ يَجِبُ حَتَّى نَحْوُ قَهْوَةٍ وَفِطْرَةٍ ، وَكَعْكٍ وَسَمَكٍ فِي أَوْقَاتِهَا وَسَيَأْتِي ق ل .

Makna: (Kadang istri yang gemar dengan buah-buahan) perlu diperhatikan Buah-buahan bukanlah jenis lauk-pauk (Nafkah Pangan). Dari sini bisa dipahami bahwa ukuran kewajiban tersebut tidak hanya dihubungkan sebatas pada makanan dan lauk-pauk saja, melainkan pada setiap apa yang digemari istri (dinilai) dari kebiasaan sehari-hari istri, sampai pada kopi dan jamur-jamuran misalnya, juga pada kue dan ikan, sesuai agenda istri. Akan dibahas lebih lanjut - Qulyubi.[5]
  • Pengertian: Suami bukan hanya wajib memenuhi kebutuhan dalam segi pakaiannya, minuman dan makan saja melainkan kepada suatu yang disukai dan yang digemari oleh istrinya, sebagaimana yang telah dijelaskan diatas.
  • Salah satu bentuk pasangan yang baik adalah mereka yang menyenangkan pasangan dengan cara baik hati, ramah, lembut kepada pasangan.

Alim ulama menjelaskan:

ويجب على الزوجين أن يتعاشرا بالمعروف بأن يمتنع كل عما يكره صاحبه ويؤدي إليه حقه مع الرضا وطلاقة الوجه من غير أن يحوجه إلى مؤنة وكلفة في ذلك

Makna: Wajib bagi suami-istri untuk dengan bergaul secara baik-baik/ma'ruf, yakni dengan tidak melakukan perbuatan yang dibenci oleh lainnya, memenuhi yang menjadi haknya, yang dilakukan dengan ridha, wajah yang berseri, yang tidak disertai beban biaya tertentu ataupun kesukaran.[6]

Akhir: Jadilah suami yang baik kepada istri, karena dia sudah lelah dan capek melakukan aktivitas rumah dan keluarga ditambah lagi untuk menjaga dan merawat anak yang telah ia kandung tersebut. Janganlah acuh kepada istri sebab ia adalah orang yang hebat dalam keluarga anda.

Referensi
Related Posts
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates