Hukum Membunuh Kucing Dalam Pandangan Agama Islam. Kucing bukan hanya dipelihara karena kegemasannya tapi kadang ada juga untuk keperluan tertentu, seperti; untuk jadikan sebagai teman dalam keseharian dirumah.
Dan tipikal kucing itu berbeda beda, ada yang jahil dan ada juga yang biasa biasa saja. Banyak kejadian yang tidak terduga dikalangan masyarakat kita, yaitu mereka ada yang sampai membunuh kucing! Hanya karena mungkin mereka (kucing) mengambil sesuatu yang berharga dari mereka sehingga terpaksa melempari kucing tersebut dengan sesuatu hingga ia mati demi mendapatkan kembali sesuatu yang menjadi hak mereka.
Tapi, Bagaimana hukumnya kita membunuh kucing ? Dan apakah deskripsi diatas memang dibenarkan dalam Islam? Mari kita bahas tuntas satu persatu.
Hukum Membunuh Kucing Dalam Pandangan Agama Islam
Kucing adalah jenis hewan mamalia yang dikategorikan sebagai karnivora yang mana kucing juga termasuk golongan dari keluarga "Felidae".[1] dan juga kucing sudah terbiasa menjadi teman manusia, baik dijalan atau dirumah sejak tahun 1.600 sebelum masehi [2] dan diperkirakan jenis kucing domestik yang ada Didunia ini mencapai kisaran angka 220 juta ekor dari berbagai spesies.[3]
Kucing juga merupakan hewan yang tidak najis, hal ini pernah disabdakan oleh Rasulullah Saw:
أَخْبَرَنَا الْحَكَمُ بْنُ الْمُبَارَكِ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ إِسْحَقَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ عَنْ حُمَيْدَةَ بِنْتِ عُبَيْدِ بْنِ رِفَاعَةَ عَنْ كَبْشَةَ بِنْتِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ وَكَانَتْ تَحْتَ ابْنِ أَبِي قَتَادَةَ أَنَّ أَبَا قَتَادَةَ دَخَلَ عَلَيْهَا فَسَكَبَتْ لَهُ وَضُوءًا فَجَاءَتْ هِرَّةٌ تَشْرَبُ مِنْهُ فَأَصْغَى لَهَا أَبُو قَتَادَةَ الْإِنَاءَ حَتَّى شَرِبَتْ قَالَتْ كَبْشَةُ فَرَآنِي أَنْظُرُ فَقَالَ أَتَعْجَبِينَ يَا بِنْتَ أَخِي قُلْتُ نَعَمْ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّمَا هِيَ مِنْ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ.
Makna: Sesungguhnya kucing bukanlah hewan yang dikategorikan sebagai hewan yang najis. Kucing hanyalah sejenis hewan yang sering berputar-putar disekitar kalian.[4]
- Pengertian: dalam hal ini sudah dapat diketahui bahwa kucing juga merupakan hewan yang dimuliakan dalam Islam. Dan jika kita menganiaya kucing, baik mengurungnya atau memukulnya hingga ia mati, maka tidak menutup kemungkinan itu merupakan dosa yang besar dan bahkan jaminannya adalah masuk neraka.
Dalam sebuah hadits dijelaskan:
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ عُذِّبَتْ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ حَبَسَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ جُوعًا فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ قَالَ فَقَالَ وَاللَّهُ أَعْلَمُ لَا أَنْتِ أَطْعَمْتِهَا وَلَا سَقَيْتِهَا حِينَ حَبَسْتِيهَا وَلَا أَنْتِ أَرْسَلْتِهَا فَأَكَلَتْ مِنْ خَشَاشِ الْأَرْضِ
Makna: Seorang wanita di azab hanya sebab masalah kucing ia kurung kucing tersebut sehingga ia mati karena kelaparan, Maka (sebab itulah) wanita tersebut masuk kedalam api neraka. Maka kemudian dikatakan lah kepada wanita tersebut: engkau tidak memberikannya makanan dan minuman saat kau penjarakan ia, tidaklah pula engkau membiarkan keluar agar dia bisa makan serangga.[5] semoga kita selalu bisa menjadi orang orang yang baik kepada hewan.
Hukum Membunuh Kucing Dalam Islam
Yang perlu kita teliti terlebih dahulu adalah kita sebagai umat Islam, oleh para alim ulama kita didorong atau dianjurkan untuk memuliakan kucing, yaitu dengan, mengelus-elus nya, memberikan ia makan, minuman dan kebutuhan kucing semampu kita bisa, baik ketika ketemu dijalan atau kita mempunyai peliharaan kucing.
Al Imam Ibnu Hajar Al Haitami menuturkan:
وَيُسْتَحَبُّ إكْرَامُهُ وَيَجِبُ عَلَى مَالِكِهِ إطْعَامُهُ إنْ لَمْ يَسْتَغْنِ بِخَشَاشِ الْأَرْضِ
Makna: Di Anjuran untuk memuliakannya (kucing) dan wajib bagi pemilik kucing, untuk memberikan makanan kepadanya apabila ia tidak mampu mencari makanannya sendiri.[6]
- Pengertian: Bagi anda yang memiliki hewan peliharaan kucing ataupun jika anda tidak memilikinya tetapi anda menyukai kucing, maka wajib bagi diri anda untuk memuliakannya, yaitu memberikan hak hak mereka semampu anda bisa.
Hukum Membunuh kucing menurut penelitian kami yang kami ambil dari Qoul yang mu'tamad (Pendapat yang bisa dijadikan sandaran) hukum membunuh kucing itu diharamkan dalam agama Islam, sekalipun kucing tadi, memiliki sifat yang brutal, sulit untuk berbaur dengan manusia bahkan mengambil sesuatu yang berharga dari manusia.
Sedangkan menurut pendapat dari Al Imam Al Qadhi Husein kucing boleh dibunuh jika sudah brutal (artinya hanya kematian yang bisa menjadi jalan satu satunya).
Kami, mengikuti pendapat mu'tamad yaitu tidak boleh membunuh kucing dalam segi apa saja, baik ia sudah mencuri ikan satu satunya yang kita punya atau hal lainnya. Sebab kucing merupakan hewan yang dimuliakan. Jika kita hendak membahas lebih dalam masalah membunuh kucing, yaitu "kapan bolehnya kita membunuh kucing?" Maka harus dengan cara bertahap.
Tahapan Yang Di Perbolehkan Membunuh Kucing
Karena ada yang khilafnya dalam permasalahan ini, maka hemat kami adalah; jika membunuh kucing adalah jalan satu satunya maka algoritma nya seperti ini:
- Dengan cara yang ringan: cara yang ringan ini tidak sampai membunuh kucing, hanya saja sebagai langkah awal perlawanan terhadap kucing yang sulit untuk dijinakkan. Contoh; seperti mengusir mereka (jika itu adalah kucing tetangga anda atau kucing miliki tetangga sebelah).
- Dengan cara yang sedang: cara perlawanan yang kedua ini juga tidak sampai membunuh kucing, yaitu dengan cara; mengurungnya atau membuangnya ke tempat yang jauh dan inipun harus disertakan dengan mengingat keselamatan mereka.
- Dengan cara yang terakhir: cara inilah yang sampai menyebabkan kematian bagi kucing, yaitu dengan cara; melemparkan sesuatu kepadanya sehingga menyebabkan ia mati terbunuh karenanya.
Kenapa dalam kasus ini kucing bisa dibunuh? Yaitu karena kucing tersebut sudah dikategorikan sebagai hewan yang fasid dan disamakan dengan hewan fasid yang lima: Tikus, Kalajengking, Burung gagak, Ular dan Anjing yang buas.
Dan cara yang terakhir tadi hanya digunakan ketika betul betul tidak ada cara keluar lagi untuk mendapatkan hak milik kita atau untuk menghentikan tindak kriminal mereka (seperti; mencuri ikan kita).
Al Imam Ibnu Hajar Al Haitami menuturkan:
(وَسُئِلَ) رَحِمَهُ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى بِمَا صُورَتُهُ ذَكَرَ ابْنُ الْعِمَادِ مَسَائِلَ تَتَعَلَّقُ بِالْهِرِّ فَمَا حَاصِلُهَا؟ (فَأَجَابَ) نَفَعَنَا اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِعُلُومِهِ وَبَرَكَتِهِ بِقَوْلِهِ الْحَاصِلُ فِي ذَلِكَ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ قَتْلُ الْهِرِّ وَإِنْ أَفْسَدَ عَلَى الْمَنْقُولِ الْمُعْتَمَدِ بَلْ يَجِبُ عَلَى دَافِعِهِ أَنْ يُرَاعِي التَّرْتِيبَ وَالتَّدْرِيجَ فِي الدَّفْعِ بِالْأَسْهَلِ فَالْأَسْهَلِ كَمَا يُرَاعِيهِ دَافِعُ الصَّائِلِ وَقَالَ الْقَاضِي حُسَيْنٌ رَحِمَهُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَجُوزُ قَتْلُهُ ابْتِدَاءً إذَا عُرِفَ بِالْإِفْسَادِ قِيَاسًا عَلَى الْفَوَاسِقِ الْخَمْسَةِ نَعَمْ يَجُوزُ قَتْلُهُ عَلَى الْأَوَّلِ الْمُعْتَمَدِ فِي صُورَةٍ وَهِيَ مَا إذَا أَخَذَ شَيْئًا وَهَرَبَ وَغَلَبَ عَلَى الظَّنِّ أَنَّهُ لَا يُدْرِكُهُ فَلَهُ رَمْيُهُ بِنَحْوِ سَهْمٍ لِيُعَوِّقَهُ عَنْ الْهَرَبِ وَإِنْ أَدَّى إلَى قَتْلِهِ
Makna: Al Iman Ibnu Hajar Al Haitami pernah ditanyakan mengenai beberapa persoalan yang berhubungan dengan kucing, maka apa hasilnya? Maka menjawabnya kesimpulannya adalah tidak perkenankan/dibolehkan untuk membunuh kucing sekalipun ia (kucing) sangat menggelisahkan, sebagaimana yang sudah dijelaskan oleh pendapat mu'tamad.
Akan tetapi, cara menjauhinya (menghindari kucing) harus berfase mulai dari trik yang sangat ringan, lalu bertingkat ke yang semakin berat, "semakin berat" disini sebagaimana pada bab perlawanan kepada perampasan harta benda. Berdasarkan pendapat Al Imam Al Qadhi Husain adalah: boleh saja membunuh kucing jikalau sudah dipastikan dapat meresahkan, sebab, ini diqiyaskan dengan hewan fasiq yang lima.
Kebolehan membunuh kucing itu jika merujuk kepada pendapat mu'tamad pertama yang berlaku dalam satu insiden saja, yakni; ketika ada seekor kucing yang mengambil sebuah barang, kemudian kucing tersebut lari dan bisa dipastikan kucing itu tidak akan pernah bisa ditemui kembali, maka bisa dilempar contohnya dengan sebuah anak panah agar bisa menghambat kucing tersebut dari pelarian sekalipun bisa menyebabkan kematian.[7]
- Pengertian: jika ada seekor kucing yang mengambil sesuatu dari hak milik manusia, dan ia kabur kemudia dapat diduga bahwa ia tidak akan kembali lagi (sulit untuk ditemukan) maka boleh melempari kucing itu dengan segala macam cara guna untuk menghentikan pelarian kucing tersebut. Supaya kita bisa mendapatkan kembali apa yang seharusnya milik kita sekalipun melakukan cara tersebut bisa menyebabkan kematian kepada kucing tersebut.
Tidak Boleh Melemparinya Jika Si Kucing Sedang Hamil
Jika kita menggunakan cara yang terakhir diatas, maka itu hanya berlaku kepada hewan yang tidak sedang bunting atau hamil. Jika kucing itu sedang hamil, maka haram menggunakan cara yang terakhir ini, sebab kucing yang hamil itu dimuliakan.
Lihat kelanjutan redaksi diatas dibawah ini:
وَمَحَلُّهُ إنْ لَمْ يَكُنْ أُنْثَى حَامِلًا وَإِلَّا لَمْ يَجُزْ رَمْيُهَا مُطْلَقًا رِعَايَةً لِحَمْلِهَا إذْ هُوَ مُحْتَرَمٌ لَمْ يَقَعْ مِنْهُ جِنَايَةٌ فَلَا يُهْدَرُ بِجِنَايَةِ غَيْرِهِ
Makna: Sekalipun begitu, boleh saja jika betul-betul kucing itu tidak sedang dalam keadaan mengandung. Jika lagi hamil, maka tidak boleh dilempar secara mutlak karena menjaga kehamilannya, sebab ia (kucing yang sedang hamil itu) dimuliakan. Anaknya itu tidak melakukan tindakan kriminal maka darahnya anak kucing itu tidak boleh ditumpahkan hanya karena tindakan kriminalitas hewan lain.[8]
- Akhir: Boleh membunuh kucing jika itu merupakan tindakan yang sangat amat darurat sehingga tidak ada pilihan lagi akan tetapi yang harus dipertimbangkan adalah kondisi kucing tersebut, jika sedang hamil maka haram secara mutlak melemparinya.
Disusun oleh M. Rofiannur Al Hamaamuh, SN, DH
Referensi
- ^https://www.kucingklik.com/kucing/. Main Accese: 15 September 2021
- ^https://www.kucingklik.com/kucing/. Main Accese: 15 September 2021
- ^http://www.ifaheurope.org/. Main Accese: 15 September 2021
- ^Kitab: Sunan Ad-Darimi, Nomor Hadist: 729
- ^Kitab: Sahih Al Bukhari, Nomor Hadist: 2192
- ^Kitab: Al Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, Juz: 4, Halaman: 240
- ^Kitab: Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, Juz: 4, Halaman: 240
- ^Kitab: Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, Juz: 4, Halaman: 240
Terbaru
Lebih lama