input license here

Bagaimana Hukumnya Menikahi Seorang Syarifah

Disusun oleh M. Rofiannur Al Hamaamuh,SN,DH.
Bagaimana Hukumnya Menikahi Seorang Syarifah - Gelar Syarifah hanya diberikan kepada seorang wanita yang memang silsilah nasab keluarganya bersambung kepada nabi Muhammad Saw.[1] berarti seorang Syarifah adalah orang yang sangat mulia, tidak sembarang orang bisa menikahi Syarifah.

Tapi andaikata ada seseorang yang menikahi seorang syarifah, maka bagaimanakah pernikahan mereka itu, apakah sah ? Mari kita bahas.

Bagaimana Hukumnya Menikahi Seorang Syarifah

Bagaimana Hukumnya Menikahi Seorang Syarifah
Kata Syarifah itu diambil dari kata mufrad (tunggal) "Syarif" yang berarti orang yang mulia atau secara kelumrahan juga bisa disebut sebagai tuan.[2] yang berarti secara akal logika yang sehat mereka adalah keturunan orang orang mulia dan tidak semudah membalikkan telapak tangan untuk menikahinya ataupun melamar para syarifah.

Pandangan Hukum Perihal Ahwal Menikahi Seorang Syarifah

Didalam masalah hukum nikah yang harus diutamakan terlebih dahulu adalah masalah kafa'ahnya. Kafa'ah itu artinya adalah setara, sejajar atau sama. Berarti sangatlah tidak cocok apabila seseorang yang mulia menikah dengan orang yang ada dibawahnya, seperti seorang Syarifah menikah dengan Ahwal (non syarif).

Kafa'ah dibentuk dengan tujuan agar hubungan diantara keduanya bisa terjaga, bahagia dan sejahtera tanpa adanya cemoohan dan komentar dari orang lain, serta untuk mencapai Ridha dari wali perempuan. Sebab, jika kafa'ah tidak digunakan didalam Islam, maka kemungkinan besar keluarga yang baru saja dibangun akan mudah berantakan.

Dan masih banyak lagi pengaruh dari apabila kafa'ah tidak dijadikan pondasi utama sebelum memasuki jenjang pernikahan. Dan kami telah sepakat bahwa, jika ada yang bukan Syarif (non habib) kemudian ia menikahi seorang syarifah maka mereka tidak sekufu' artinya tidak setara. Karena, jika terus memaksa menikahinya maka yang akan terjadi nantinya adalah ketidak-terima'an antara pihak keluarga Syarifah (Ahlu bait) dan seluruh para ahli bait yang lainnya.

Apakah Sah Pernikahan Mereka (Ahlu bait dengan yang bukan Ahlu Bait)

Pernikahan seorang Syarifah dengan yang bukan Syarifah hukumnya sah, akan tetapi kami menegaskan: seorang yang bukan habib (keturunan nabi) tidak boleh melamar bahkan sampai menikahi Syarifah. Meskipun demikian seharusnya seseorang yang bukan golongan Habaib/ syarif  tidak menikahi Syarifah tanpa dharurah dari pihak syarifah, karena hal itu termasuk perbuatan yang menyakiti, dan menghinakan keluarga suci (Durrah Rasul).

Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para alim ulama:

لاَيَجُوزُ لِشَرِيْفٍ تَزْوِيْجُ بِنْتِهِ عَلَى غَيْرِ شَرِيْفٍ فَإِنْ كَانَتْ بَالِغَةً وَرَضِيَتْ جَازَ لَهُ فَـالْكَفَاءَةُ حَقٌّ لِلْمَرْأَةِ وَالْوَلِيِّ وَتَكُونُ بذَلِكَ مُسْقِطَةً لِكَفَاءَتِهَا

Makna: Tidak boleh seorang syarif menikahkan Anaknya dengan orang yang bukan syarif. Maka apabila Syarifah tadi sudah Baligh dan Dia rela dinikahkan dengan orang yang bukan Syarif, maka Syarif tadi boleh menikahkan Syarifah tersebut, karena kekufuan (kesetaraan) itu merupakan hak si-Wanita dan Wali, namun akibat hal itu si-Syarifah berarti telah menggugurkan kekufuannya.[3]
  • Pengertian: secara dzohir kalimat awal diatas ini, menunjukan bahwa, memang para alim ulama banyak yang tidak setuju (ingkar hati) kepada orang orang yang bukan habib menikahi syarifah. Karena sangatlah tidak cocok dan pantas, sekalipun pernikahan mereka sah.
Masalah Kafa'ah ini oleh para alim ulama dikategorikan sebagai "Syartul-Luzum" yang berarti seorang wanita (syarifah atau yang bukan syarifah serta wali nya) boleh membatalkan pernikahan tersebut, ketika ditemukan adanya ketidak cocokan diantara keduanya.

Bukti Ulama Tidak Setuju Ketika Ahwal Menikahi Seorang Syarifah

Al Imam Al-Habib Abdur Rahman bin Muhammad bin Husain bin Umar al-Masyhur, beliau adalah pengarang kitab Buhgyatul Mustarsyidiin, menjelaskan masalah pernikahan Syarifah dengan detail bahkan lengkap ketika para Saadah (golongan para Habaib yang lain) dulu pernah membatalkan sebuah acara pernikahan Syarifah yang pada saat itu dipinang oleh yang bukan keturunan nabi.

مسألة : شريفة علوية خطبها غير شريف فلا أرى جواز النكاح وإن رضيت ورضي وليها، لأن هذا النسب الشريف الصحيح لا يسامى ولا يرام، ولكل من بني الزهراء فيه حق قريبهم وبعيدهم ، وأتى بجمعهم ورضاهم، وقد وقع أنه تزوّج بمكة المشرفة عربي بشريفة ، فقام عليه جميع السادة هناك وساعدهم العلماء على ذلك وهتكوه حتى إنهم أرادوا الفتك به حتى فارقها، ووقع مثل ذلك في بلد أخرى، وقام الأشراف وصنفوا في عدم جواز ذلك حتى نزعوها منه غيرة على هذا النسب أن يستخفّ به ويمتهن، وإن قال الفقهاء إنه يصح برضاها ورضا وليها فلسلفنا رضوان الله عليهم اختيارات يعجز الفقيه عن إدراك أسرارها، فسلَّم تسلم وتغنم، ولا تعترض فتخسر وتندم٠

Makna: Jika seorang syarifah alawiyyah (keturunan nabi) dipinang oleh orang yang bukan syarif (bukan keturunan nabi) maka Saya tidak berpendapat sahnya pernikahan ini, meskipun Syarifah tersebut dan Walinya rela. 

karena nasab yang mulia dan agung ini tidak ada yang dapat menandinginya. Dan setiap keturunan Azzahro' (ahlul bait) satu sama lainnya saling mempunyai hak dalam pernikahan, baik itu kerabat dekat maupun jauh, dan jika ingin menikahinya maka wajib mendapatkan ridho dari mereka semua.

Pernah terjadi di Makkah Musyarrofah seorang laki-laki berdarah Arab menikahi seorang Syarifah, berita ini didengar oleh para Saadah (para sayyid) kemudian mereka pun menentang keras pernikahan ini dan para Ulama' disana ikut membantu menyelesaikannya kemudian pernikahan ini dibubarkan setelah hampir saja pengantin Pria disergap massa, akhirnya Dia memilih untuk menceraikan istrinya.

Peristiwa serupa juga pernah terjadi didaerah lain para sayyid disana pun bangkit menentang, mereka menulis risalah mengenai "Tidak di Perbolehkannya Pernikahan Semacam Ini" dan pengantin wanita pun diambil paksa dari pangkuan pengantin pria mereka melakukan ini semua karena semata-mata ingin membela nasab yang mulia jangan sampai dihinakan atau diremehkan oleh orang.

Meskipun sebenarnya Fuqoha' menganggap sah pernikahan ini asalkan calon pengantin Wanita dan Walinya sama-sama rela untuk melakukannya. Namun para pendahulu kita (Ulama' salaf) punya pilihan pendapat yang tidak difahami oleh ahli fiqih karena disana ada rahasia-rahasia yang tidak bisa diungkapkan, terima saja pendapat mereka maka engkau akan selamat dan memperoleh keberuntungan dan jangan sekali-kali menentang sebab engkau akan merugi dan menyesal.[4]
  • Pengertian: orang yang bukan keturunan nabi Muhammad, tentunya mereka tidak mengetahui rahasia kemuliaan mereka sebagai Durriyah nabi. Mereka para Habaib banyak yang tidak setuju karena, mereka ingin memurnikan nasab mereka sebagai penerus Durriyah nabi. Dan agar nasab mereka tidak mudah diremehkan oleh orang lain yang bukan dari golongan mereka.
Al Imam Abdul Wahhab As-Sya'raanii Juga tidak tinggal diam, beliau juga berpendapat:

قَالَ سَيِّدِي عَبْدُ الْوَهَّابِ الشَّعْرَانِي فِي الْمِنَنِ: وَمِمَّا مَنَّ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى بهِ عَلَيَّ كَثْرَةُ تَعْظِيْمِي لِلشُّرَفَاءِ ٠٠٠٠٠٠الى ان قال٠٠٠٠٠٠أُخِذَ عَلَيْنَا الْعُهُودُ أَنْ لاَنَتَزَوَّجَ قَطُّ شَرِيْفَةً اِلاَّ اِنْ كُنَّا نَعُدُّ أَنْفُسَنَا مِنْ خُدَّامِهَا لأَنَّهَا بَضْعَةُ رَسُولِ اللهِ،  كَانَ يَرَى نَفْسَه رَقِيْقًا لَهَا وَيَعْتَقِدُ أنَّهُ مَتَى خَرَجَ عَنْ طَاعَتِهَا أَبِقَ وَأَسَاءَ فَلْيَتَزَوَّجْ وَمَنْ لاَ فَلاَينْبَغِي لَهُ ذلِكَ، وَيُقَالُ لِمَنْ تَزَوَّجَهَا لِلتَّبَرُّكِ "السَّلاَمَةُ مُقَدَّمَةٌ عَلَى الْغَنِيْمَةِ" لاَسِيَّمَا إِنْ تَزَوَّجَ عَلَيْهَا أَوْ تَسَرَّى أوْ آذَاهَا بِبُخْلِهِ وَشُحِّهِ وَيُمْكِنُ الْمُؤْمِنَ التَّبَرُّكُ بهَا بالإِحْسَانِ اِلَيْهَا مِنْ غَيْرِ تَزَوُّجٍ٠

وَبالْجُمْلَةِ فَلاَيَقْدِرُ عَلَى الْقِيَامِ بِحَقِّ الشَّرِيْفَةِ وَاِكْرَامِهَا اِلاَّ مَنْ مَاتَتْ نَفْسُهُ وَصَحَّ لَهُ مَقَامُ الزُّهْدِ فِي الدُّنْيَا وَبَاشَرَ اْلايْمَانُ قَلْبَهُ بِحَيْثُ صَارَ أوْلاَدُ رَسُولِ اللهِ أحَبَّ الَيْهِ مِنْ أَهْلِهِ وَوَلَدِهِ وَمَالِهِ فَإِنَّ كُلَّ شَيْءٍ يُؤْذِي الشَّرَفَاءَ يُؤْذِي رَسُولَ الله، وَكَانَ سَيّدِي عَلِيّ الْخوَّاصُ يَنْهَى مَنْ يَنْظُرُ لِلشَّرِيْفَةِ وَهِيَ فِي اْلازَارِ وَالنِّقَابِ وَالْخُفِّ ويَقُولُ للِرَّائِي : أَنْتَ لَوْ رَأَيْتَ شَخْصًا يُمْعِنُ النَّظَرَ اِلَى بِنْتِكَ فِي اْلاِزَارِ أَمَا كُنْتَ تَتَشَوَّشُ فَكَذَلِكَ رَسُولُ اللهِ اهـ

Makna: Imam Abdul Wahab as Sya'roni berkata dalam kitab al-Minanul Kubro :

Dan diantara nikmat yang Allah berikan kepada ku adalah aku sangat mengagungkan para syarif (keturunan Rosululloh)... Diambil janji dari kami secara umum untuk tidak menikahi Syarifah sama sekali, kecuali jika kita menjadikan diri Kita sebagai khodamnya (pembantunya / pelayannya) karena Dia termasuk darah daging Rosululloh.

Maka barang siapa yang menjadikan dirinya sebagai budak Syarifah, dan memiliki keyakinan bahwasanya jika Dia tidak taat kepada Syarifah, maka Dia termasuk budak yang minggat dari Sayyidahnya, dan meyakini hal tersebut termasuk perbuatan yang buruk, maka silahkan saja Dia menikahi Syarifah, namun sebaliknya, apabila Dia tidak sanggup melakukan hal itu hendaknya Dia tidak menikah dengan Syarifah.

Maka bagi orang yang bukan golongan Syarif yang ingin menikah dengan Syarifah dengan tujuan mendapat barokah, diucapkan sebuah kaidah / kata-kata bijak  : "Keselamatan diri, itu lebih didahulukan daripada mendapat harta Ghonimah". Lebih-lebih apabila Dia sudah menikahi Syarifah tersebut, atau bahkan menjadikan Syarifah tersebut sebagai selir, atau menyengsarakannya dengan berlaku bakhil dan pelit.

Dan seorang Mukmin masih bisa berbuat baik untuk mengharap barokah Syarifah dengan tanpa menikahinya.

Secara garis besar, seseorang tidaklah mampu memenuhi hak-hak Syarifah, dan memuliakannya kecuali orang mati nafsunya, dan Dia benar-benar berada pada tingkatan zuhud terhadap Dunia, dan hatinya penuh dengan Iman, dalam arti sekiranya Dia lebih cinta kepada keturunan Rosululloh, melebihi cintanya kepada keluarga, anak maupun hartanya. Karena segala perbuatan yang menyakiti para Syarif itu sama saja menyakiti Rosululloh.

Guru kami Syekh Ali al-Khowwash melarang seseorang melihat syarifah meskipun Syarifah tersebut memakai pakaian yang lengkap (menutup aurot), memakai cadar, dan bersepatu,  bahkan Beliau mengatakan : "Jika Kamu melihat ada seseorang yang terus menerus melihat anakmu yang berpakain lengkap (sudah menutup aurot), apakah kamu tidak risih / gretetan ?, begitu juga Rosululloh".[5]

Bahkan larangan menikahi syarifah sudah ada sejak zaman turki Utsmani (Mulkan Jabariyan) berikut fatwanya:

وأما تزویج شريفة ممن لا يكافئها في نسبها فينبغي أن لا يدخل في عموم تلك الرخصة لما في ذلك من الإيذاء والإهانة بالعترة الطاهرة ، فأي معصية في الدين مثل إيذائهم لأن في ذلك إيذاء للنبي صلى الله عليه وسلم وفاطمة الزهراء رضي  الله عنها لأن أهل البيت بضعة منها وهي بضعة منه صلى الله عليه وسلم وما ثبت للأصل ثبت حكمه للفرع. وقد روى البخاري أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : (( فاطمة بضعة مني فمن أغضبها أغضبني )) ، وصحّ أيضا أنه صلى الله عليه وسلم قال : (( يا فاطمة إن الله تعالى يغضب لغضبك ويرضى لرضاك )) ، ومن آذى احدًا من ولدها فقد تعرض لهذا الخطر العظيم٠ فعلم مما تقدم أى ما أفتى به السادة بنو علوي الذين هم خلاصة أهل البيت النبوي من أنه : لا يجوز نكاح الشريفة بغير شريف مطلقاً،هو الحق الذي لا يجوز مخالفته ولا يسعنا إلا موافقته، وعليه عملهم في جميع ا الأقطار وتبعهم على ذلك العلماء في سائر الأمصار ٠٠٠٠٠٠ تنبيه : واعلم أن الخلاف لا يثبت في مسألة الكفاءة من جملة النسب إلا إذا لم يكن فيها أمر من الولاة والحكام لأن العلماء مجمعون على وجوب طاعة الأمراء في غير معصية وحرام, وقد ذكر السيد العلامة علوي بن أحمد السقاف رضي الله عنه في حاشيته على ( فتح المعين ) : أن الدولة العثمانية قد أصدرت أوامرها العالية قديماً وحديثاً بأن لا يتزوج نساء السادة الأشراف غيرهم ، فصار المنع عن تزويج بنات الأشراف بغيرهم متفق عليه عند الأئمة وجميع علماء الأمة٠ والله أعلم

Makna: Adapun menikahkan Syarifah dengan orang yang tidak setara nasabnya, maka hendaknya hal itu tidak dimasukkan dalam katagori keringanan diatas, karena dalam pernikahan Syarifah dengan selain Syarif itu ada unsur perbuatan yang menyakitkan, dan sebuah bentuk penghinaan terhadap nasab keturunan yang suci. Maka kemaksiatan mana dalam Agama yang yang lebih parah yang setara dengan menyakiti para ahlul bait ?
Mengapa demikian besar resikonya ? Karena dalam hal itu terdapat unsur menyakiti hati Nabi,  dan hati Fatimah az-Zahro', dan juga karena ahlul bait merupakan darah daging dari Fatimah sedangkan Fatimah sendiri merupakan darah daging Rosululloh.
Dan dalam kaidah dijelaskan : Hukum yang telah berlaku bagi asal (dalam hal ini nenek moyang / Fathimah) juga berlaku bagi cabang (dalam hal ini para Syarifah)

Dan sungguh al-Bukhori telah meriwayatkan, bahwasanya Nabi bersabda : "Fatimah adalah darah dagingku barang siapa yang membuat Dia marah maka berarti Dia membuat Aku marah".
Dalam hadist shohih lainnya juga disebutkan bahwasanya Rosululloh bersabda : "Wahai Fatimah, sesungguhnya Allah murka terhadap apa yang Engkau murkai dan Allah Ridlo terhadap apa yang Engkau ridloi".
Dan barang siapa yang menyakiti salah satu keturunan Fatimah, maka sesungguhnya Dia berada dalam bahaya yang sangat besar.

Maka diketahui dari penjelasan terdahulu yaitu apa yang telah difatwakan oleh para Ulama' pembesar dari golongan sayyid Bani Alawi, Ahlul Bait Nabi yang menyatakan bahwasanya : "Tidak boleh Syarifah menikah dengan golongan selain Syarif secara mutlak".
Hal itu merupakan kebenaran yang tidak boleh dipungkiri / diperselisihkan, dan Kita mau tidak mau harus menyepakati hal itu. Hukum itulah yang diamalkan oleh mereka di seluruh Negara dan diikuti oleh Ulama' di berbagai Daerah.
  • Pengingat : Ketahuilah bahwasanya perbedaan pendapat itu tidak tetap dalam masalah kesetaraan (kufu') dari sisi nasab, kecuali jika tidak ada perintah dari Penguasa ataupun Hakim dalam masalah kesetaraan nasab tersebut, karena para Ulama' sepakat atas kewajiban taat kepada mereka dalam perkara yang tidak berupa maksiat atau pun perkara yang haram.
Dan sungguh Sayyid Alawi bin Ahmad As-Segaf dalam catatan pinggir kitan Fathul Muin telah menjelaska bahwasanya : "Daulah Utsmaniyah (Turki Utsmani) telah menerbitkan peraturan yang mulia sejak dahulu hingga kini yang menyatakan ketidak bolehan menikahi para Syarifah bagi selain golongan Syarif. Karena adanya peraturan pemerintah utsmani ini, akhirnya larangan menikahkan Syarifah dengan selain Syarif tersebut menjadi hukum yang disepakati oleh para Imam dan seluruh Ulama.[6]

Akhir: pernikahan Syarifah dengan orang yang bukan habib adalah sah, akan tetapi banyak yang tidak menyetujuinya. Sebab tidak sepantasnya orang yang memiliki derajat yang mulai menikah dengan orang biasa.

Referensi
Related Posts
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates