input license here

Hukum Menggunakan Behel Gigi

Hukum Menggunakan Behel Gigi - behel gigi kerap sekali kita jumpai pada orang orang disekitar kita, baik itu kerabat kita atau tetangga kita sendiri.

Behel gigi atau yang sering disebut sebagai kawat gigi adalah sebuah alat bantu untuk gigi, gunanya ialah sebagai alat untuk menekan gigi kepada arah yang ideal, sehingga gigi tampak lebih baik dan rata, ketimbang dari sebelumnya. Kawat gigi memiliki 2 jenis yakni: yang fungsinya permanen dan yang tidak permanen (bisa dipasang kapanpun).[1]

Lalu bagaimana dengan hukum yang telah ada dalam islam, tentang hukum menggunakan atau memasang kawat Gigi tersebut, apakah haram atau tidak?, Mari kita bahas bersama.

Hukum Menggunakan Behel Gigi

Hukum Menggunakan Behel Gigi
Untuk menemukan kedudukan hukum yang diberlakukan Islam dalam permasalahan itu, maka yang kita lihat adalah niat dari orang yang memakainya. Maka dari sini, kita akan bagi menjadi 2 bagian:
  1. Haram jika ada niatan untuk memperindah
  2. Boleh jika ada niatan untuk berobat
Tentu dua hal diatas adalah sesuatu yang berbeda, mari simak.

Hukum menggunakan behel gigi

1 Haram memakai behel jika ada niatan untuk memperindah. 

Para alim ulama telah sepakat bahwa orang yang memakai kawat gigi tersebut haram hukumnya jika ada niatan untuk memperindah diri. Sebab orang yang demikian dikategorikan sebagai orang yang tidak mau menerima atas apa yang telah Allah ciptakan kepada dirinya.

Dalam kata lain, orang tersebut tidak mau menerima taqdir atas anggota tubuh yang sudah Allah berikan selama ini, sehingga ia merubah itu semua, maka melakukannya hukumnya haram.

Sebagai dalil pendukung akan hukum ini adalah hadist sahih dari nabi Muhammad Saw, bahwa beliau bersabda:

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ تَعَالَى مَالِي لَا أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي كِتَابِ اللَّهِ { وَمَا آتَاكُمْ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ }.

Makna: Abdullah mengatakan; Allah telah melaknat orang-orang yang mentato dirinya dan orang-orang yang meminta untuk ditato dan orang-orang yang mencukur alis sampai habis dan orang-orang yang merenggangkan giginya untuk (hanya) kecantikan dengan (itu ia) merubah ciptaan Allah Ta'ala, lalu kenapa saya tidak melaknat orang yang telah dilaknat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sementara dalam kitabullah (Dan sesuatu yang datang dari rasul, maka ambillah) (Quran Surah: Al Hasyr, Ayat: 7).[2]

Dan dalil yang sangat jelas untuk dijadikan tamparan kepada permasalahan itu, sebagaimana berikut ini:

حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ مُقَاتِلٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ وَقَالَ نَافِعٌ الْوَشْمُ فِي اللِّثَةِ

Makna: Hadist dari Ibnu Umar RA, bahwa Rasulullah Saw bersabda: Allah telah melaknat orang-orang yang menyambung rambutnya dan yang minta disambung rambutnya serta melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato. Nafi' juga berkata: (karena) Terkadang mentato itu juga bisa pada bagian gusi.[3]

Tambah lagi dengan dalil berikut:

حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ قَالَ لَعَنَ عَبْدُ اللَّهِ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ فَقَالَتْ أُمُّ يَعْقُوبَ مَا هَذَا قَالَ عَبْدُ اللَّهِ وَمَا لِي لَا أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ وَفِي كِتَابِ اللَّهِ قَالَتْ وَاللَّهِ لَقَدْ قَرَأْتُ مَا بَيْنَ اللَّوْحَيْنِ فَمَا وَجَدْتُهُ قَالَ وَاللَّهِ لَئِنْ قَرَأْتِيهِ لَقَدْ وَجَدْتِيهِ { وَمَا آتَاكُمْ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا }.

Makna: dari 'Alqamah berkata: Abdullah melaknat orang yang mentato, mencukur habis alis mata, merenggangkan gigi (denga kawat dll) untuk kecantikan dengan merubah ciptaan Allah, Ummu Ya'qub berkata; "Apa maksudnya ini?" Abdullah mengatakan; Bagaimana aku tidak melaknat orang yang dilaknat Rasulullah dan telah tercatat pula dalam kitabullah.[4]

Pengertian dari 3 dalil diatas adalah Allah memang tidak memperbolehkan bahkan menekan keras kepada para hamba hambanya yang berubah sesuatu yang telah ia ciptakan kepada umat manusia. Karena manusia seharusnya pasrah terhadap apa apa yang telah Allah ciptakan. Sebab faktanya jika ada orang yang melakukan hal demikian dengan niatan memperindah, maka kami khawatir yang akan terjadi adalah:
  • Riya' (ingin selalu dipuji oleh manusia)
  • Sombong
  • Merendahkan orang lain
  • Menghamburkan harta dan sebagainya.

Maka tentunya ini akan merugikan bagi pemakainya, maka dari itulah jauhi hal hal yang semacam ini. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Al imam An-nawawi tentang hadist hadist diatas, sebagaimana berikut ini:

وأما قوله:(المتفلجات للحسن) فمعناه يفعلن ذلك طلباً للحسن، وفيه إشارةٌ إلى أن الحرام هو المفعول لطلب الحسن،

Makna: Adapun yang dimaksud nabi dalam sabdanya tersebut (Yang merenggangkan gigi untuk memperindah penampilan) maknanya adalah: sungguh, dia melakukan itu (hanya semata mata) untuk mendapatkan penampilan yang bagus. Dan dalam hadis terdapat sebuah isyarat bahwa sesungguhnya yang diharamkan adalah melakukan perenggangan gigi untuk memperindah penampilan.[5]

Dalam keterangan dari para alim ulama yang lain juga menjelaskan keharamannya:

قوله و تفليج الاسنان اى يحرم تفليج الاسنان للتحسين.

Makna: Maksud perkataan "merenggangkan gigi" adalah: artinya diharamkan (melakukan) perenggangan gigi hanya untuk memperindah.[6]

Sudah jelaslah kepada kita semua, bahwa hukum menggunakan behel untuk memperindah maka hukumnya haram.

Hukum menggunakan behel gigi

2 Boleh menggunakan behel jika ada niatan untuk berobat. 

Jikalau ada seseorang yang mengalami gigi yang rusak, kemudian hanya dengan behel-lah ia bisa memperbaiki kerusakan giginya tersebut. Maka hukumnya boleh, bahkan disyariatkan didalam agama Islam.

Sebagaimana dalam hadist nabi:

لُعِنَتِ الْوَاصِلَةُ وَالْمُسْتَوْصِلَةُ وَالنَّامِصَةُ وَالْمُتَنَمِّصَةُ وَالْوَاشِمَةُ وَالْمُسْتَوْشِمَةُ مِنْ غَيْرِ دَاءٍ.

Makna: Dilaknat: orang yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan rambutnya, yang mencukur alis dan yang dicukur alisnya dan wanita yang mentato dan yang minta ditato, jika tidak ada penyakit.[7]

Dalam artian: segala sesuatu yang mengharuskan merubah fisik dengan apa yang telah Allah tetapkan dalam dirinya. Maka hukum nya boleh karena didalam permasalahan tersebut mengandung dharar (yaitu darurat).

Dalam kitab sahih Muslim juga Al Imam An-nawawi menjelaskan:

وأما قوله:(المتفلجات للحسن) فمعناه يفعلن ذلك طلباً للحسن، وفيه إشارةٌ إلى أن الحرام هو المفعول لطلب الحسن، أما لو احتاجت إليه لعلاجٍ أو عيبٍ في السن ونحوه فلا بأس

Makna: Namun jika dilakukan karena kebutuhan, baik untuk pengobatan atau karena cacat di bagian gigi atau semacamnya, maka (melakukan hal tersebut) tidak diharamkan.[8]

Dalam kata lain: orang yang memiliki gigi yang rusak sehingga menjadi cemoohan orang-orang, kemudian ia mengubahnya dengan tujuan agar rapi maka melakukan hal demikian, maka hukumnya boleh.

Peringatan: anda pasti tahu, mana yang dikategorikan sebagai berobat dengan yang bukan, kami peringatkan kepada anda, jangan pernah mengkorupsi hukum. Allah tahu apa yang anda kerjakan.

Dalam fatwa fatwa alim ulama yang lain juga dijelaskan:

الى ان قال يستثنى الوشر لازالة الشين كوشر السن الزائدة و النازلة عن اخواتها فانه لا يحرم لانه لا يقصد به تحسين الهيئة

Makna: Sampai pada perkataan: Kecuali jika ada tujuan untuk meruncingkan (gigi) atau menggergaji gigi yang menonjol atau turun kebawah sehingga tidak rata deretan giginya, maka boleh. Karena ini tidak termasuk mempercantik diri.[9]

ﺇﺫﺍﺍﺣﺘﻴﺞ ﺇﻟﻰ ﻫﺬﺍ ﻛﺄﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻓﻲ ﺍﻷﺳﻨﺎﻥ ﺗﺸﻮﻳﻪ ﻭﺍﺣﺘﻴﺞ ﺇﻟﻰﺇﺻﻼﺣﻬﺎ ﻓﻬﺬﺍ ﻻ ﺑﺄﺱ ﺑﻪ ، ﺃﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻟﻢ ﻳُﺤﺘﺞ ﺇﻟﻰ ﻫﺬﺍ ﻓﻬﻮ ﻻﻳﺠﻮﺯ ، ﺑﻞ ﺟﺎﺀ ﺍﻟﻨﻬﻲ ﻋﻦ ﻭﺷﺮ ﺍﻷﺳﻨﺎﻥ ﻭﺗﻔﻠﻴﺠﻬﺎ ﻟﻠﺤﺴﻦﻭﺟﺎﺀ ﺍﻟﻮﻋﻴﺪ ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ ﻷﻥ ﻫﺬﺍ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﺒﺚ ﻭﻣﻦ ﺗﻐﻴﻴﺮﺧﻠﻖ ﺍﻟﻠﻪ .ﺃﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻫﺬﺍ ﻟﻌﻼﺝ ﻣﺜﻼً ﺃﻭ ﻹﺯﺍﻟﺔ ﺗﺸﻮﻳﻪ ﺃﻭ ﻟﺤﺎﺟﺔﻟﺬﻟﻚ ﻛﺄﻥ ﻻ ﻳﺘﻤﻜﻦ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﻣﻦ ﺍﻷﻛﻞ ﺇﻻ ﺑﺈﺻﻼﺡ ﺍﻷﺳﻨﺎﻥﻭﺗﻌﺪﻳﻠﻬﺎ ﻓﻼ ﺑﺄﺱ ﺑﺬﻟﻚ . ﺃﻣﺎ ﺇﺯﺍﻟﺔ ﺍﻷﺳﻨﺎﻥ ﺍﻟﺰﺍﺋﺪﺓ ﻓﻘﺎﻝﺍﻟﺸﻴﺦ ﺍﺑﻦ ﺟﺒﺮﻳﻦ : ﻻ ﺑﺄﺱ ﺑﺨﻠﻊ ﺍﻟﺴﻦ ﺍﻟﺰﺍﺋﺪ ﻷﻧﻪ ﻳﺸﻮﻩﺍﻟﻤﻨﻈﺮ ﻭﻳﻀﻴﻖ ﻣﻨﻪ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ... ، ﻭﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﻟﺘﻔﻠﻴﺞ ﻭﻻﺍﻟﻮﺷﺮ ﻟﻠﻨﻬﻲ ﻋﻨﻪ . 

Makna: Jikalau memang ada kebutuhan untuk melakukan hal ini (meratakan gigi semisal susunan gigi nampak jelek) sehingga perlu diratakan maka hukumnya tidak mengapa (sebatas mubah). Namun jika tidak ada kebutuhan untuk mengubah gigi maka mengubah gigi tersebut hukumnya haram.

Bahkan sudah terdapat larangan terhadap meruncingkan serta mengikir gigi supaya nampak lebih indah.Terdapat ancaman keras atas tindakan ini karena hal ini adalah suatu yang sia-sia dan termasuk mengubah ciptaan Allah. 

Namun apabila merubah gigi dengan adanya tujuan pengobatan atau berkehendak menghilang-kan posisi gigi yang jelek (jika dilihat orang) atau, ada kebutuhan yang lain semisal seorang tersebut tidak bisa makan dengan baik kecuali jika susunan gigi diperbaiki dan ditata ulang maka hal tersebut hukumnya tidak mengapa.[10]

Kesimpulannya adalah: merubah gigi dengan adanya tujuan pengobatan sebagaimana yang telah kami jelaskan diatas, maka hukumnya silahkan (boleh). Sebab hukum Islam bukan menilai subjeknya akan tetapi yang dinilai oleh Islam adalah substansi nya.

Berubah ciptaan Allah memang haram, jika kita lihat secara dzohir, akan tetapi ketika kita lihat dari kadar keadaannya maka berubahlah hukum yang asalnya haram bisa menjadi mubah/halal.

Related Posts
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates